LANTARA, ANDI DIAN KUSUMA (2024) EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DI DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus: Kejaksaan Negeri Lombok Tengah). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200169_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200169_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200169_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200169_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (230kB)

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa penegakan
hukum terhadap tindak pidana kekerasan fisik di dalam rumah tangga di Kejaksaan
Negeri Lombok Tengah. mengetahui dan menganalisa efektivitas penegakan
hukum terhadap tindak pidana kekerasan fisik di dalam rumah tangga di Kejaksaan
Negeri Lombok Tengah.
Penulisan mempergunakan pendekatan Yuridis Sosiologis, yaitu penelitian
yang menggunkan metode pendekatan terhadap masalah dengan melihat norma
atau Undang-Undang yang berlaku sebagai ketentuan positif, berikut ini teori yang
relevan dengan karya tulis ini dengan mengaitkan implementasinya terhadap fakta
yang terdapat di lapangan.
Hasil penelitian ini adalah penegakan terhadap tindak pidana kekerasan
dalam rumah tangga telah sesuai dengan teori penegakan hukum hukum Lawrence
M. Friedman. Kepastian hukum diwujudkan oleh hukum dengan sifatnya yang
hanya membuat suatu aturan hukum yang bersifat umum. Sifat umum dari aturanaturan

hukum membuktikan bahwa hukum tidak bertujuan untuk mewujudkan
keadilan atau kemanfaatan, melainkan semata-mata untuk kepastian. Dalam hal ini
UU PKDRT telah memberikan rumusan dengan jelas mengenai tindak pidana
kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU PKDRT.
Sehingga tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum telah
memenuhi asas kepastian hukum. Efektivitas penegakan hukum tindak pidana
kekerasan dalam rumah tangga meliputi, faktor hukum: UU PKDRT dapat
menyelesaikan kebuntuan konflik rumah tangga di hadapan hukum. Faktor penegak
hukum: aparat hukum yang masih menggunakan paradigma lama, yakni menolak
mengurusi kasus KDRT, menganggap sepele KDRT. Faktor budaya hukum:
persepsi masyarakat sendiri yang menganggap bahwa masalah yang terjadi dalam
rumah tangga adalah urusan privat. Faktor sarana dan prasarana: fasilitas yang
disediakan sejauh ini dapat dikatakan belum memadai. Rasio antara jumlah
penduduk, luas wilayah dan fasilitas yang disediakan belum seimbang. Faktor
masyarakat: kesadaran masyarakat Indonesia akan hukum KDRT menunjukkan
tingkat yang beragam, baik ketika berkedudukan sebagai korban, pelaku maupun
saksi. Keragaman ini menunjuk pada aspek kualitas maupun kuantitas. Berdasarkan
faktor-faktor yang mempengaruhi keefektifan hukum berdasarkan teori efektivitas
Soeryono Soekanto, Penegakan hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah
tangga di Kejaksaan Negri Lombok Tengah belum efektif, dari 5 kriteria efektivitas
hukum, hanya faktor hukum yang berjalan dengan baik, dimana UU PKDRT dapat
menyelesaikan kebuntuan konflik rumah tangga di hadapan hukum.
Kata Kunci: Penegakan Hukum; Efektivitas; KDRT.

Dosen Pembimbing: Widayati, Widayati | nidn0620066801
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 15 Oct 2024 02:30
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35400

Actions (login required)

View Item View Item