WARDANI, HILDA KUSUMA (2024) ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERBASIS KEADILAN (Studi Putusan No. 58/Pid.Sus/2021/PN Tgl). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200128_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200128_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Kekerasan dalam Rumah Tangga yang merupakan setiap perbuatan
terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan
atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/ atau penelantaran rumah
tangga. Pemidanaan merupakan bagian penting dalam hukum pidana karena
pemidanaan merupakan puncak dari seluruh proses mempertanggungjawabkan
seseorang yang telah bersalah melakukan tindak pidana.Salah satu contoh kasus
yang akan di teliti dalam penulisan ini yaitu kasus tindak pidana kekerasan dalam
lingkup rumah tangga yang telah di adili di Pengadilan Negeri Tegal Nomor
58/Pid.Sus/2021/PN Tgl yang dilakukan oleh terdakwa RM bin Sayum kepada
istrinya NK melakukan perbuatan kekerasan fisik. Menginat dengan tujuan dari
pemidanaan yaitu bukan sebagai upaya balas dendam melainkan sebagai upaya
pembinaan bagi seorang pelaku kejahatan dan sebagai upaya preventif terhadap
kejahatan yang serupa. Di sisi lain pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT) dalam penerapan sanksi pidana masih sering terjadi dualisme di
dalam penerapan ketentuan pemidanaan.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu sebuah
penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan
pustaka atau data sekunder belaka dengan menggunakan metode berpikir deduktif.
Spesifikasi penulisan menggunakan deskriptif analisis, sumber dan jenis data yang
digunakan adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dengan
melakukan pengumpulan data menggunakan metode pengumpulan data sekunder.
Permasalahan dianalisis dengan teori pemidanaan dan teori keadilan.
Pertimbangan hakim baik secara yuridis maupun non yuridis. Putusan Nomor
58/Pid.Sus/2021/PN Tgl terdakwa RM oleh majelis hakim dinyatakan telah
terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan
fisik dalam lingkup rumah tangga yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 44
ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan tujuan menyembunyikan
atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. Menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa RM dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 (enam) bulan dan
menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Pemidanaan dengan tujuan
mencegah, mengurangi atau mengendalikan tindak pidana dan memulihkan
keseimbangan masyarakat sedangkan aspek perbaikan si pelaku meliputi berbagai
tujuan melakukan rehabilitasi dan memasyarakatkan kembali si pelaku dan
melindunginya dari perlakuan sewenang-wenang di luar hukum. diberikannya
sanksi kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah
tangga maka terdakwa dapat memperbaiki kelakuannya dan memperbaiki kembali
rumah tangganya agar dapat menjadi lebih baik sehingga rumah merupakan
tempat yang aman bagi istri dan anak-anaknya karena merasa di lindungi,
dihormati dan terdapat rasa kasih sayang dari suaminya.
Kata Kunci : Pemidanaan, Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Dosen Pembimbing: | Suwondo, Denny | nidn0617106301 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 11 Oct 2024 04:11 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35369 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |