KHIKAMI, FARDA TAMAMA AL (2024) PERLINDUNGAN HUKUM PENGALIHAN PIUTANG KEPADA PIHAK KETIGA (CESSIE) TERHADAP JAMINAN UTANG DEBITUR. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200019_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200019_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200019_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200019_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (36kB)

Abstract

Piutang yang dialihkan dengan cara cessie adalah suatu tahian yang dimiliki oleh
kreditur atas debiturnya, penggantian debitur tidak dapat dilakukan dengan begitu
saja tetapi harus dengan sepengetahuan dan atas persetujuan pihak kreditur. Selain itu
pula hubungan hukum antara debitur dan kreditur berdasarkan perjanjian kredit yang
telah ada sebelumnya tidak menjadi putus, sehingga tidak terjadi hubungan hukum
yang baru yang menggantikan hubungan hukum yang lama. Permasalahan tang
diangkat dalam penulisan tesis ini yaitu apa akibat hukum yang timbul terhadap
pengalihan piutang kepada pihak ketiga (cessie) atas jaminan utang debitur?. serta
bagaimana bentuk perlindungan hukum pengalihan kepada pihak ketiga (cessie)
terhadap jaminan utang dibitur?. Metode yang digunakan secara normatif (normative
law research) dengan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum dengan
pendekatan statue approach. Data yang digunakan adalah data sekunder yang ddapat
melalui stydi pustaka, kemudian data akan diolah secara kualitatif. Dengan adanya
cessie, akibat hukum yang terpenting adalah Piutang beralih dari pihak yang
mengalihkan (cedent) ke pihak yang menerima pengalihan (cessionaris), dan Setelah
terjadinya cessie, kedudukan cessionaris menggantikan kedudukan cedent, yang
berarti segala hak yang dimiliki oleh cedent terhadap cessus dapat digunakan oleh
cessionaris sepenuhnya. Pengalihan piutang secara cessie tidak mengakibatkan
berakhirnya perikatan yang telah ada yang dibuat antara kreditur dengan debitur.
Bentuk perlindungan hukum dapat dikategorikan dalam 2 (dua) jenis yaitu
Perlindungan hukum internal, merupakan bentuk perlindungan hukum yang
ditemukan dalam penyusunan klausula perjanjian yang disusun berdasarkan
kesepakatan para pihak terkait yakni pihak kreditur dan pihak debitur. Serta
perlindungan hukum eksternal, merupakan bentuk perlindungan hukum yang
sumbernya berasal dari peraturan perundang-undangan dan diberikan oleh penguasa
karena sifat berlakunya pada kebutuhan umum bukan personal.

Kata Kunci:
Perlindungan hukum; Cessie; Debitur; Kreditur.

Dosen Pembimbing: Hanim, Lathifah | nidn0621027401
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 09 Oct 2024 03:25
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35347

Actions (login required)

View Item View Item