IKSTIAN, SHANDY FANYAHYA (2024) KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DI BAWAH TANGAN YANG DILEGALISASI OLEH NOTARIS PADA PENGADILAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302200081_fullpdf.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302200081_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302200081_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302200081_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (1MB)

Abstract

Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan sebagai alat bukti
dalam proses persidangan di pengadilan yang dihubungkan dengan wewenang
notaris dalam legalisasi. Berdasarkan Pasal 1874, 1874 (a), dan 1880 KUH
Perdata terhadap bukti surat tersebut harus ada legalisasi dari pejabat yang
berwenang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan akta di bawah
tangan sebagai alat bukti dalam proses persidangan di pengadilan, untuk
mengetahui dapat tidaknya fungsi legalisasi atas akta yang dibuat di bawah
tangan memberikan tambahan kekuatan pembuktian dalam sidang di
pengadilan.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat ketahui bahwa : 1) Praktek legalisasi
oleh Notaris bahwa legalisasi merupakan pengakuan mengenai tanggal
dibuatnya perjanjian, sehingga akta di bawah tangan yang telah memperoleh
legalisasi memberikan kepastian bagi hakim mengenai tanggal, identitas,
maupun tandatangan dari para pihak yang bersangkutan dan terkait dalam
perjanjian tersebut. Dalam hal ini para pihak yang namanya tercantum dalam
surat itu dan membubuhkan tandatangannya di bawah surat itu tidak lagi dapat
mengatakan bahwa para pihak atau salah satu pihak tidak mengetahui apa isi
surat itu, karena isinya telah dibacakan dan dijelaskan terlebih dahulu sebelum
para pihak membubuhkan tandatangannya dihadapan pejabat umum yang
bersangkutan dan dihadapan saksi-saksi; 2) Tanggungjawab Notaris atas
kebenaran akta di bawah tangan yang dilegalisainya adalah mengenai kepastian
tanda tangan artinya pasti bahwa yang tanda tangan itu memang pihak dalam
perjanjian, bukan orang lain. Dikatakan demikian karena yang melegalisasi
surat itu disyaratkan harus mengenal orang yang menandatangan tersebut
dengan cara melihat tanda pengenalnya seperti Kartu Tanda Penduduk dan lainlain.

Jika yang melegalisasi kenal benar orangnya, maka barulah mereka itu
membubuhkan tandatangannya dihadapan yang melegalisasi pada saat, hari dan
tanggal itu juga. Selain itu sepanjang masih mempunyai wewenang untuk
menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris; 3) Akibat hukum dalam
pembuktian di pengadilan dalam hal ada akta di bawah tangan yang dilegalisasi
oleh notaris adalah tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna
karena terletak pada tandatangan para pihak yang jika diakui, merupakan
bukti sempurna seperti akta otentik. Suatu akta di bawah tangan hanyalah
memberi pembuktian sempurna demi keuntungan orang kepada siapa
sipenandatanganan hendak memberi bukti, sedangkan terhadap pihak ketiga
kekuatan pembuktiannya adalah bebas. Berbeda dengan akta otentik yang
memiliki kekuatan pembuktian yang pasti, maka terhadap akta di bawah tangan
kekuatan pembuktiannya berada di tangan hakim untuk mempertimbangkannya
( Pasal 1881 ayat (2) KUHPerdata ).

Kata Kunci : Pembuktian, Akta Di bawah Tangan, Legalisasi

Dosen Pembimbing: Shallman, Shallman | nidk8920940022
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 09 Aug 2024 02:19
Last Modified: 09 Aug 2024 02:19
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35302

Actions (login required)

View Item View Item