Yudana, Median Eka (2024) ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PENGGUNAAN HAK INGKAR NOTARIS DALAM MENJAGA KERAHASIAAN ISI AKTA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302200049_fullpdf.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302200049_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302200049_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302200049_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (93kB)

Abstract

Notaris memiliki kewajiban ingkar bukan untuk kepentingan diri
Notaris, tapi untuk kepentingan para pihak yang telah mempercayakan kepada
Notaris, bahwa Notaris dipercaya oleh para pihak mampu meyimpan semua
keterangan atau pernyataan para pihak yang penuh diberikan dihadapan
Notaris yang berkaitan dalam pembuatan akta. Notaris yang tidak mampu
menjalankan kewajiban ingkarnya, artinya tidak merahasiakan isi akta dan
keterangan lain yang menjadi kewajibannya. Tujuan dalam penelitian ini
adalah untuk menganalisis: 1) Penerapan penggunaan hak ingkar notaris
dalam menjaga kerahasiaan isi akta yang dibuatnya. 2) Akibat hukum bagi
notaris yang membuka kerahasiaan isi akta yang dibuatnya.
Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundangundangan

(statue approach). Jenis penelitian ini termasuk lingkup penelitian
hukum normatif. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data
sekunder. yang diperoleh studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini bersifat
preskriptif.
Hasil penelitian disimpulkan: 1). Penerapan penggunaan hak ingkar notaris
dalam menjaga kerahasiaan isi akta yang dibuatnyas yang diatur dalam UUJN
tidak mutlak, mengingat masih dimungkinkan bila undang-undang lain
memerintahkan. Dengan demikian Notaris tidak dapat menggunakan Hak
Ingkarnya jika akta yang dibuatnya berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi ( UU
Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dan Pelanggaran Pajak ( UU
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak). Penggunaan Hak Ingkar
tersebut ketika Notaris sebagai saksi dalam persidangan pengadilan tidak bersifat
serta merta, artinya langsung berlaku. Tapi jika notaris akan mempergunakan hak
ingkarnya, wajib datang dan memenuhi panggilan tersebut dan wajib membuat
surat permohonan kepada hakim yang mengadili/memeriksa perkara tersebut,
bahwa Notaris akan menggunakan Hak Ingkarnya. Atas permohonan Notaris,
Hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan akan menetapkan apakah
mengabulkan atau menolak permohonan Notaris tersebut. 2) Akibat hukum bagi
notaris yang membuka kerahasiaan isi akta yang dibuatnya dimungkinkan akan
mendapat sanksi yaitu ancaman pidana, ancaman perdata dan sanksi menurut
Undang-Undang Jabatan Notaris dari teguran sampai diberhentikan tidak hormat.
Namun notaris akan diberikan perlindungan hukum terhadap Notaris yang
membuka isi akta yaitu Notaris yang membuka isi akta dengan persetujuan para
pihak yang berkepentingan untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada
profesi Notaris dan atau Notaris yang karena jabatannya diminta untuk
menjelaskan isi Akta yang dibuatnya dimuka pengadilan, secara otomatis Notaris
mendapat perlindungan hukum sebagai saksi dan terbebas dari segala tuntutan.

Kata Kunci :Penggunaan, Hak Ingkar, Notaris

Dosen Pembimbing: Sulchan, Achmad | nidn0613035702
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 07 Aug 2024 02:51
Last Modified: 07 Aug 2024 02:51
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35290

Actions (login required)

View Item View Item