Muttaqin, Ahmad Rosyiddin (2024) JUAL BELI TANAH ATAS SERTIPIKAT HAK MILIK BERDASARKAN AKTA DI BAWAH TANGAN (STUDI PUTUSAN PERDATA MA NO.105/PDT.G/2021/PN PRP). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302200005_fullpdf.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302200005_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302200005_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302200005_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (937kB)

Abstract

Tanah sebagai hak milik diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5
Tahun 1960. Hak milik dapat dialihkan berdasarkan jual beli, sesuai dengan
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 didalam Pasal 37 ayat 1 bahwa
pemindahan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual
beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum
pemindahan hak lainnya, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta
yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, ketentuan peralihan hak sudah ada pengaturannya, namun
tidak dapat dipungkiri masih saja terdapat jual beli di bawah tangan atau jual beli
tidak dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
hukum normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
kualitatif. Jenis dan sumber data menggunakan data primer dan sekunder. Metode
analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat preskriptif.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah : 1) Kekuatan hukum akta di
bawah tangan pada perjanjian jual beli atas tanah dengan Sertipikat Hak Milik
tersebut berdasarkan Perkara dalam Putusan Nomor 105/Pdt.G/2021/PN Prp.
adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan akta otentik. Hal
ini dibuktikan dengan adanya alat bukti tertulis yang dimajukan oleh pihak yang
berperkara, keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan setempat maka dapat
diperoleh fakta-fakta yang saling dibenarkan oleh para pihak. 2). Akibat hukum
perjanjian jual beli tanah di bawah tangan mendapat pengesahan dari Pengadilan
Negeri Pasir Pangaraian, maka penggugat bisa mengajukan proses balik nama
Sertipika Hak Milik di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan dasar putusan
pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sebagai pengganti akta
PPAT. Jika dilihat dari kasus diatas jual beli tanah tersebut belum sah karena
sesuai yang dijelaskan dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah bahwa jual beli tanah harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT), tetapi dalam kasus diatas jual beli tanah tersebut tidak
dimungkinkan untuk dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
dikarenakan tergugat tidak diketahui keberadaannya, maka jual beli tanah dengan
akta di bawah tangan berdasarkan Putusan Pengadilan dinyatakan sah dan
berkekuatan hukum tetap.

Kata Kunci : Jual Beli Tanah, di Bawah Tangan, Putusan Pengadilan

Dosen Pembimbing: Arifulloh, Achmad | nidn0121117801
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 06 Aug 2024 08:02
Last Modified: 06 Aug 2024 08:02
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35262

Actions (login required)

View Item View Item