MUSTOFA, MUHAMMAD (2024) REKONSTRUKSI PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH MELALUI PROGRAM LEGISLASI DAERAH YANG BERKESINAMBUNGAN DAN BERKUALITAS BERBASIS KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100171_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
MUHAMMAD MUSTOFA.pdf |
Abstract
Untuk mewujudkan peraturan hukum daerah yang baik senantiasa diawali dengan
niatan politik (political will) eksekutif dan juga dari legislatif dalam hal ini yakni DPRD
sehingga tercipta sebuah strategi politik hukum untuk meningkatkan produk kuantitas dan
kualitas legislasi khusunya peraturan daerah. Bukti empiris menunjukkan bahwa praktik
di hampir semua negara berkembang sulit menempatkan anggota parlemen untuk dapat
berperan sebagai trustee (wali amanat). Berkaitan dengan hal tersebut, berikut paparan
sistem bicameral yang lazimnya digunakan di negara- negara di dunia yakni di Negara
Amerika Serikat, Argentina dan Inggris yang menggunakan a) sistem perfect bicameralism
b) sistem strong bicameralism c) sistem weak bicameralism d) sistem very weak
bicameralism. Dari berbagai negara yang kedua kamarnya, memiliki kewenangan
membentuk Undang-Undang, baik yang menggunakan perfect bicameralism, Strong
bicameralism maupun weak bicameralism, tidak terdapat satu pola yang baku.
Asas-asas hukum peraturan perundang-undangan tersebut sesuai Undang-undang
No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) tersebut dapat
dikelompokan menjadi 2 (dua) yakni Pertama, asas yang berkaitan dengan pembentukan
atau proses Peraturan Perundang-undangan dan; Kedua, asas yang berkaitan dengan materi
muatan atau substansi Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya juga diatur dalam
ketentuan Pasal 236 dan Pasal 237 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Eksistensi peraturan hukum daerah yang Legal dapat ditinjau dari badan pembentuk
peraturan hukum daerah, teknik dan proses pembentukan, dan materi muatan yang diatur
antara lain a) Sifatnya terorganisir; b) Ada sebuah struktur yang jelas; c) Terdapat
keberadaan pembagian kerja; d) Ada budaya yang bersifat formalism dan e) Bekerja secara
penuh waktu.
Dan di akhir penulis memberikan rekomendasi suatu teori yang disebut Teori produk
hukum demoktaris dimana teori ini menekankan kepada pentingnya kualitas sebuah produk
hukum sehingga fungsi pelembagaan yang demokrasi ketika menghasilkan produk legislasi
mampu menjaga dari masing-masing fungsi antara Pemerintah Daerah dan DPRD agar
urgensitas fungsi itu dapat dimulai dengan mengukur tingkat kualitas sebuah produk
Peraturan Daerah yang dilahirkan.
Kata Kunci: Peraturan Daerah, Legislasi Dan Keadilan
Dosen Pembimbing: | Mashdurohatun, Anis and Hafidz, Jawade | nidn0621057002, nidn0620046701 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 05 Aug 2024 04:20 |
Last Modified: | 05 Aug 2024 04:20 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35209 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |