SAPUTRI, MEGA ARUM (2024) REKONSTRUKSI REGULASI TANGGUNG JAWAB PPAT TERHADAP WARKAH HAK TANGGUNGAN ELEKTRONIK BERDASARKAN KEADILAN BERMARTABAT. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302000392_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302000392_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Kredit perbankan merupakan salah satu usaha bank konvensional yang telah
banyak dimanfaatkan oleh masyarakat yang memerlukan dana. Dalam perjanjian
kredit dibuat merujuk kepada UUHT harus dituangkan dalam akta otentik yang
dibuat oleh PPAT.
Berdasarkan hal-hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti dalam
peneltian ini adalah 1) Bagaimana tanggungjawab /PPAT terhadap warkah hak
tanggungan elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun
2019/Juncto Nomor 5 Tahun 2020?, 2) Apakah Kendala dan upaya /PPAT dalam penyimpanan warkah hak tanggungan elektronik berdasarkan Peraturan Menteri
Agraria Nomor 9 Tahun 2019/Juncto Nomor 5 Tahun 2020?. Metode penelitian
dalam tesis ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, dengan spesifikasi
deskriptif analitis data yang dikumpulkan dengan data primer dari penelitian
lapangan dan data sekunder dari studi kepustakaan, sedangkan data kualitatif.
Hasil penelitian adalah 1) Tanggungjawab PPAT terhadap warkah hak
tanggungan elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun
2019 adalah untuk membantu tugas pemerintah. Layanan HT-el merupakan bentuk
pemberian pelayanan dari Kementerian ATR/BPN dalam mempermudah pelayanan
kepada masyarakat dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.
PPAT dibebaskan dari kewajiban mewakili pemohon (kreditor) namun PPAT tetap
berkewajiban untuk menyampaikan akta yang dibuatnya, termasuk APHT dengan
secepatnya dan paling lambat 7 hari. (2) Kendala PPAT dalam penyimpanan
warkah hak tanggungan elektronik diantaranya a) adanya kendala Dari Pihak
Kreditur (Bank), dimana dalam setiap proses pengikatan kredit -PPAT b) Kendala
dari Pihak Debitur (Klien). c) Kendala dari Pihak BPN, yangmana untuk klien yang
ingin segala proses pengurusan seperti pengecekan, pendaftaran, roya dan lain
sebagainya terkait pemasangan Hak Tanggungan di kantor BPN bisa menggunakan
proses percepatan walaupun harus membayar lebih dari biaya administrasi yang
ditentukan. Upaya PPAT dan Kantor Pertanahan terhadap warkah hak tanggungan
elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 2019 adalah
PPAT perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemeriksaan atas
sertipikat HT-el yang disampaikan oleh penghadap.
Kata Kunci : PPAT, Warkah, Hak Tanggungan Elektronik
Dosen Pembimbing: | Prasetyo, Teguh and Purnawan, Amin | nidn0606076101, nidn0606126501 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 05 Aug 2024 04:10 |
Last Modified: | 05 Aug 2024 04:10 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35192 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |