IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG KELAS IA
Berkas Tugas Akhir
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)_30502000057_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang berupaya meningkatkan layanan penegakan hukum dengan mengikuti perkembangan zaman. Pada tahun 2018 mahkamah agung menerbitkan peraturan nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara elektronik dengan tujuan untuk modernisasi layanan penegakan hukum dengan berpedoman pada asas sederhana, cepat dan biaya ringan. E-court merupakan layanan yang diluncurkan oleh Mahkamah agung untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mulai disosialisasikan tahun 2018 dan dilaksanakan sampai sekarang dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan peraturan tersebut di Pengadilan Agama Semarang Kelas IA apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau belum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Semarang Kelas IA sudah mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung nomor 7 Tahun 2022 meskipun dalam penerapannya terdapat beberapa hambatan seperti dari masyarakat yang belum sepenuhnya tahu, dari sistem layanan elektronik hingga jaringan, namun banyak juga yang merasakan dampaknya seperti efisiensi waktu dan juga biaya. Oleh sebab itu dari segi administrasi dan persidangan secara elektronik di Pengadilan Agama Semarang Kelas IA sudah dikatakan sesuai karena berlandaskan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Kata Kunci : Implementasi, e-Court, Mahkamah Agung.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
