LARANGAN PERNIKAHAN ENDOGAMI PADA SUKU MELAYU DI KECAMATAN KEPENUHAN KABUPATEN ROKAN HULU PROVINSI RIAU
Berkas Tugas Akhir
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)_30502000074_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Masyarakat suku Melayu di Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau sampai saat ini masih memegang teguh tradisi larangan pernikahan endogami yang merupakan adat istiadat turun temurun dari nenek moyang suku Melayu. Hal ini karena masyarakat suku Melayu menganut asas exogami yaitu aturan pernikahan bagi seseorang yang bernasab suku Melayu harus menikahi seseorang yang berasal dari suku yang berbeda sehingga suku Melayu melarang kemenakannya menikahi seseorang dari suku Melayu juga. Namun, konsep nikah satu suku ini belum ada aturan khusus dalam hukum Islam maupun hukum positif. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan menggunakan hasil wawancara dan dokumentasi. Analisis yang digunakan adalah analisis model interaktif sebagaimana yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman, mulai dari reduksi data, penyajian data, verifikasi data hingga penyimpulan. Adat larangan pernikahan endogami pada suku Melayu Luhak Kepenuhan dalam kaidah ‘urf bisa dijadikan sandaran hukum. Dalam perspektif hukum Islam tradisi larangan pernikahan boleh saja dilakukan selama dalam praktiknya tidak mengandung kemusyrikan.
Kata kunci : Larangan pernikahan endogami, suku Melayu, hukum Islam.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
