Nafi, Mohammad Dian (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENIPUAN INVESTASI BODONG DI JEPARA (STUDI PERKARA No.2 Pid.B/2022/PN Jpa, PENGADILAN NEGERI JEPARA). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Preview |
Text
Ilmu Hukum_30302000491_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302000491_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Tindak pidana penipuan saat ini semakin berkembang mengikuti
perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Aturan hukum dibuat untuk
mengantisipasi hal tersebut namun aturan yang ada rupanya tidak membuat tindak
pidana tersebut semakin berkurang tetapi mengalami peningkatan. Pelaku tindak
pidana penipuan memanfatkan perkembangan teknologi yang ada pada masa
sekarang. Dimana para pelaku ini memanfaatkan berbagai modus, salah satunya
dengan modus investasi. Investasi adalah untuk menghasilkan uang di kemudian
hari. Akan tetapi investasi pada masa sekarang makin banyak di salah gunakan.
Bahkan sebagai modus penipuan. Kasus- kasus investasi bodong yang sering
terjadi memiliki konsekuensi hukum yang serius, dimana penipuan ini merugikan
banyak korban dengan jumlah kerugian yang bisa di bilang sangat besar.
Pentingnya penegakan hukum terhadap penipuan investasi adalah untuk
memastikan bahwa pelaku kejahatan ini ditindak dengan tegas, mencegah
tindakan serupa di masa depan, dan memberikan keadilan kepada para korban.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana
pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penipuan investasi bodong di
pengadilan Jepara. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
hambatan-hambatan yang dialami oleh Hakim Pengadilan Negeri Jepara dalam
menangani kasus tindak pidana penipuan investasi bodong.
Metode penelitian yuridis-sosiologis merupakan suatu pendekatan dalam
penelitian hukum yang menggabungkan aspek hukum (yuridis) dan aspek sosial
(sosiologis) untuk memahami bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat
dan dampaknya pada tatanan sosial. Metode ini melibatkan pengumpulan data
kualitatif, seperti wawancara, observasi, dan analisis dokumen, untuk
menggambarkan dan menjelaskan bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat,
bagaimana masyarakat merespons hukum, dan bagaimana interaksi ini dapat
membentuk kebijakan hukum yang lebih baik
Hasil dari penelitian ini mengenai Pertanggungjawaban dalam kasus
penipuan investasi bodong dengan nomor perkara 2/Pid.B/2022/PN Jpa pelaku
telah memnuhi unsur obyektif dan subyektif sebagaimana di atur dalam pasal 378
KUHP dengan amcaman penjara 4(empat) tahun. Pelaku dengan sadar melakukan
penipuan investasi bodong yang mana dalam perkara ini telah merugikan banyak
korban serta terbukti secara sah dan menytakinkan bersalah. Dalam menjalankan
segala proses penyelesaian perkara penipuan investasi bodong, Hakim pengadilan
Negeri Jepara kerap kali mengalami hambatan-hambatan. Salah satu hambatan
yang terjadi terkait proses persidangan pada kasus investasi bodong. Dimana
banyak saksi yang sering tidak hadir dalam persidangan. Hambatan tersebut
tentunya akan memperlambat proses jalannya persidangan.
Kata kunci: Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Investasi Bodong
Dosen Pembimbing: | Suharto, Rakhmat Bowo | nidn0627046601 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 13 May 2024 07:41 |
Last Modified: | 13 May 2024 07:41 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33845 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |