Prasetiyani, Karisma Nur (2024) IMPLIKASI HUKUM WAKAF TANAH YANG BELUM DI DAFTARKAN (Studi Kasus di Kecamatan Lebakbarang Kabupaten Pekalongan). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Preview |
Text
Ilmu Hukum_30302000487_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302000487_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Wakaf merupakan salah satu ibadah yang sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW,
dengan itu wakaf sangat berhubungan erat dengan agama Islam. Dalam pelaksanaan wakaf,
wakaf juga perlu dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku menurut hukum
positif. Tetapi yang terjadi di Kecamatan Lebakbarang Kabupaten Pekalongan masih
terdapat beberapa tanah wakaf yang belum tersertifikat, sehingga jika terjadi suatu hal di
kemudian hari pemerintah tidak bisa memberikan perlindungan yang pasti, walaupun
menurut syariat Islam dianggap sah. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui
praktik, faktor, dan implikasi hukum wakaf tanah yang belum didaftarkan di Kecamatan
Lebakbarang.
Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan melakukan
wawancara secara langsung kepada pihak yang terkait dan spesifikasi penelitian
menggunakan deskriptif-analisis. Penelitian sumber data primer diambil dari wawancara
penulis dengan wakif, nadzir, serta petugas wakaf. sedangkan data sekunder bersumber dari
buku-buku, undang-undang, jurnal, dll yang berkaitan dengan perwakafan. Metode
pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan wakaf di Kecamatan Lebakbarang
masih terdapat 9 tanah wakaf yang belum tersertifikat, dimana dilakukan hanya secara
lisan. Karena menurut mereka wakaf yang dilakukan secara syariat Islam sudah sah.
Adapun faktor yang menyebabkan belum tersertifikatnya tanah wakaf di Lebakbarang
karena nadzir maupun wakif enggan untuk melengkapi persyaratan yang ditentukan,
kurang taunya seorang nadzir maupun wakif, juga kurangnya sosialisasi maupun
pendampingan dari pihak KUA maupun Kemenag. Implikasi hukum yang bisa terjadi tidak
tersertifikatnya tanah wakaf yaitu dapat munculnya sengketa atau konflik dan tidak ada
kepastian hukum bagi pemegang hak milik tanah wakaf. oleh karena itu perlunya pihak
pemerintah, nadzir, dan wakif saling berkesinambungan untuk menimbulkan suatu
kemaslahatan umat.
Kata Kunci: Wakaf belum Tersertifikat, Hukum Islam, Hukum Positif, Implikasi hukum
Dosen Pembimbing: | Winanto, Winanto | nidn0618056502 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa FH - Skripsi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 27 May 2024 06:22 |
Last Modified: | 27 May 2024 06:22 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33843 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |