Ramadhani, Dyah (2024) PENERAPAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PENGEDARAN SEDIAAN FARMASI BERUPA KOSMETIK TANPA IZIN EDAR (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 107/Pid.Sus/2016/PN.Mme). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Preview |
Text
Ilmu Hukum_30302000414_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302000414_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
Kosmetik adalah produk perawatan yang digunakan untuk meningkatkan
penampilan atau aroma tubuh manusia. Kosmetik merupakan produk yang sangat
diminati dan dibutuhkan oleh masyarakat pada saat ini . Dengan diminatinya
kosmetik saat ini menyebabkan terjadinya tindak pidana dalam mengedarkan
sediaan farmasi kosmetik tanpa izin edar. Masalah pengedaran kosmetika tanpa
izin edar merupakan keprihatinan serius disetiap negara, baik negara maju
maupun sedang berkembang, karena dapat mengganggu kesehatan bahkan
menyebabkan penyakit .Tujuan penelitian Untuk mengetahui bagaimana
pengaturan hukum mengenai tindak pidana peredaran sediaan farmasi berupa
kosmetik yang tidak memiliki izin edar,Untuk mengetahui Penerapan Pidana
dalam pemidanaan pelaku pengedaran sediaan farmasi berupa ksometik yang
tidak memiliki izin edar.
Metode penelitian yang digunakan meliputi jenis penelitian yuridis normatif,
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus, dengan
menganalisis kasus Putusan Nomor :107/Pid.Sus/2016/PN.Mme yang kemudian
dikaji berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis, data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder, yaitu
data yang diperoleh dari dokumen-dokumen resmi, buku-buku yang berhubungan
dengan objek penelitian, hasil penelitian dalam bentuk laporan, skripsi, tesis,
disertasi, dan peraturan perundang-undangan. Metode analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah Pengaturan hukum mengenai tindak pidana
peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar diatur dalam Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 197 yang sebagaimana
dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) yang menjelaskan hukuman bagi seseorang
yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar akan
dipidana paling lama 15( lima belas) tahun. Penerapan pidana dalam pemidanaan
pelaku pengedaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dalam Perkara
Nomor 107/Pid.Sus/2016/PN.Mme menetapkan bahwa terdakwa Baka telah
memenuhi unsur tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik
tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1)
Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Seorang hakim harus
mempertimbangkan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan, yang dalam
menjatuhkan putusannya . Pertimbangan yaitu meliputi dakwaan jaksa penuntut
umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti dan hal-hal yang
memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Sediaan Farmasi Kosmetik, Izin Edar.
Dosen Pembimbing: | Pinandito, Rizki Adi | nidn0619109001 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa FH - Skripsi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 20 May 2024 06:26 |
Last Modified: | 20 May 2024 06:26 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33820 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |