Farouk, Shihabulali Hidrisshoba (2024) ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN ( Studi Putusan Nomor 186/Pid.B/2023/PN Smg ). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Ilmu Hukum_30302000299_fullpdf.pdf]
Preview
Text
Ilmu Hukum_30302000299_fullpdf.pdf

| Preview Download (1MB)
[thumbnail of Ilmu Hukum_30302000299_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Ilmu Hukum_30302000299_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (17kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konstruksi tindak pidana penggelapan
dalam jabatan dalam konsepsi kepastian hukum serta mengetahui analisis yuridis
terhadap pemidanaan pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan
putusan Nomor: 186/Pid.B/2023/PN Smg, delik penggelapan ialah penyalahgunaan
kepercayaan kepada orang yang menggelapkan itu. Batas klasik antara pencurian dan
penggelapan ialah pada pencurian “mengambil” (wegnemen) barang yang belum ada
padanya, sedangkan pada penggelapan barang itu sudah ada di dalam kekuasaannya.
Delik penggelapan adalah delik dengan beruat (gedragsdelicten) atau delik komisi.
Tindak penggelapan dapat dilakukan oleh pihak yang berada di dalam ataupun di
luar lingkungan perusahan, namun pada umumnya dilakukan oleh pihak yang
berada di dalam lingkungan perusahaan.
Metode Penelitian ini memuat objeknya mengenai tindak pidana penggelapan
dalam jabatan, menggunakan jenis penelitin hukum yuridis normatif, artinya penelitian
hukum yang dilakukan menggunakan data primer, data sekunder dan data tersier.
Hasil penelitian dan Pembahasan bahwa Analisis Hukum penerapan Tindak
Pidana Penggelapan Jabatan putusan perkara pidana Nomor: 186/Pid.B/2023/PN Smg
Pasal 374 KUHP Tentang penggelapan dalam jabatan. Dalam persidangan terdakwa
dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan, sanksi dijatuhkan oleh Majelis Hakim
kepada terdakwa terlalu ringan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan
terhadap Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan dengan melihat Pertimbangan
yuridis: perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi semua unsur
dalam Pasal 374 KUHP. Pertimbangan Non-yuridis dalam persidangan majelis Hakim
tidak menemukan hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik
sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, maka
terdakwa harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
kata kunci : Pemidanaan, Penggelapan, Jabatan

Dosen Pembimbing: Bawono, Bambang Tri | nidn0607077601
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 10 May 2024 06:13
Last Modified: 10 May 2024 06:13
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33768

Actions (login required)

View Item View Item