MAHAROH, LUZUMUL (2024) ATA CARA PROSES PERSIDANGAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM TNI DI PENGADILAN MILITER SEMARANG. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Ilmu Hukum_30302000173_fullpdf.pdf]
Preview
Text
Ilmu Hukum_30302000173_fullpdf.pdf

| Preview Download (2MB)
[thumbnail of Ilmu Hukum_30302000173_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Ilmu Hukum_30302000173_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (62kB)

Abstract

Berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang
Tentara Nasional Indonesia yang mana dijelaskan bahwa “Prajurit tunduk kepada
kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan
tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran pidana umum”
menurut kasus yang penulis ambil seharusnya terdakwa TNI ini diadili didalam
peradilan umum karena didakwa dengan pasal yang tercantum dalam KUHP. Hal
inilah yang membuat Penulis tertarik mengkaji lebih dalam tentang peradilan
manakah yang berhak mengadili terhadap Oknum TNI yang melakukan tindak
pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis alur proses
persidangan dalam Peradilan Militer apakah sudah sesuai dengan Undang –
Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis yang
mana dalam penelitian ini didasarkan menurut kejadian yang terjadi dilapangan
dengan pendekatan perundang – undangan dan konseptual. Bahan penelitian
menggunakan data primer yang mana data penelitian diperoleh secara langsung
berdasarkan hasil observasi dan wawancara dilapangan kemudian dianalisis secara
preskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan kewenangan Peradilan
Militer dalam mengadili tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh oknum TNI
dalam hal ini mengenai tindak pidana kesusilaan tetap diadili di Peradilan Militer
berdasarkan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer
sepanjang Undang – undang baru belum diperbaharui serta dalam proses
persidangan tidak jauh berbeda dalam proses persidangan di peradilan umum
kecuali dalam perkara koneksitas. Sedangkan untuk saksi-1 dalam hal ini yang
turut serta melakukan perzinahan tidak dijerat pidana merupakan kewenangan
sepenuhnya Oditur Militer dengan melihat alat bukti dan konteks kasusnya. itu
merupakan hak oportunitas Oditur Militer untuk mengesampingkan perkara
Kata kunci : Tindak Pidana Kesusilaan, Oknum TNI, Peradilan Militer

Dosen Pembimbing: Wahyono, Dwi | nidk8818823420
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 15 May 2024 06:34
Last Modified: 15 May 2024 06:34
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33716

Actions (login required)

View Item View Item