PELAKSANAAN DIVERSI DALAM MEKANISME PENEGAKAN HUKUM DALAM PERUNDUNGAN DI DUNIA SIBER CYBERBULLYING PADA KEJAHATAN MAYANTARA CYBERCRIME
Berkas Tugas Akhir
Ilmu Hukum_30301900137_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Diversi ialah bentuk peralihan penuntasan perkara anak yang diduga
melaksaanakan tindak pidana khusus atas mekanisme peradilan pidana formal
menuju penuntasan secara damai diantara tersangka/terdakwa/pelaku bersama
korban yang difasilitasi keluarga dan/atau masyarakat, Pembimbing
Kemasyarakatan Anak, dan penegak hukum di Indonesia. Penelitian ini berfokus
pada bagaimana mekanisme peradilan pidana anak menggunakan konsep diversi
guna memelihara anak yang berhadapan pada hukum. Selaku sebuah sistem yang
ideal guna perlindungan hukum bagi anak yang mempunyai konflik dimata hukum,
konsep ini berbeda dengan sistem peradilan anak di Indonesia dan negara lain.
Penelitian ini juga memaparkan bagaimana sistem peradilan anak di Indonesia
dipandang selaku sistem yang paling baik dalam membagikan perlindungan hukum
bagi anak yang berhadapan pada hukum.
Kata Kunci : Diversi, Perlindungan Hukum, Sistem Peradilan Pidana Anak
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
