PEMBATALAN PERKAWINAN AKIBAT WALI NIKAH YANG TIDAK SAH (Studi Kasus di Pengadilan Agama Wonosobo Nomor 335/Pdt.P/2020/PA.Wsb)
Berkas Tugas Akhir
Ilmu Hukum_30301700269_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Pembatalan perkawinan dapat terjadi karena berbagai sebab, dalam
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 yang merupakan perubahan atas UndangUndang
Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa pembatalan perkawinan dapat
dilakukan karena tidak terpenuhinya syarat sebuah perkawinan. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui proses pembatalan perkawinan akibat wali nikah yang
tidak sah serta pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Wonosobo
Nomor 335/Pdt.P/2020/PA.Wsb.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis. Metode
pendekatan yuridis sosiologis yaitu di dalam menghadapi permasalahan yang
dibahas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian
dihubungkan dengan kenyataan-kenyataan yang terjadi dalam masyarakat.
Penelitian ini mendapatkan hasil bahwa dalam putusan perkara Nomor
335/Pdt.P/2020/PA.Wsb sudah tepat karena Pemohon berhasil menguatkan
gugatanya dengan membawa bukti-bukti serta saksi-saksi dalam perkara tersebut,
selain itu perkawinan ini telah melanggar salah satu syarat perkawinan yaitu tentang
wali nikah yang menjadi dasar pengambilan keputusan Hakim dalam memutus
perkara tersebut sesuai Pasal 22 dan 26 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 , Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 8 Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo Peraturan Menteri Agama RI. Nomor 11
Tahun 2007 Pasal 2, Pasal 13 dan Pasal 17 dan Pasal 71 huruf (e) Kompilasi Hukum
Islam.
Kata Kunci : pembatalan perkawinan, pertimbangan hakim,putusan,wali nikah
tidak sah
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
