WIJAYANTI, NUR PUJI TRI (2024) KEWENANGAN JAKSA DALAM MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI (PK) PASCA TERBITNYA PUTUSAN MK NOMOR 20/PUU-XXI/2023. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Preview |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200131_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200131_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis putusan
MK Nomor 20/PUU–XXI/2023 terkait dengan larangan jaksa mengajukan
Peninjauan Kembali (PK) memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum
dan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan jaksa pasca terbitnya putusan
MK Nomor 20/PUU–XXI/2023. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
normatif. Berdasarkan metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif,
maka spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Deskriptif analitis yaitu
menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teoriteori
hukum
dan
praktek
pelaksanaan hukum
positif.
Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan bahwa Putusan MK Nomor
20/PUU–XXI/2023 terkait dengan larangan jaksa mengajukan PK memberikan
kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. Putusan MK Nomor 20/PUU–XXI/2023
telah memberikan kepastian hukum dan keadilan. Kepastian hukum dalam Putusan
MK Nomor 20/PUU–XXI/2023 terkait dengan gugatan Pasal 30C huruf h UndangUndang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 yaitu mencegah adanya
penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa khususnya dalam hal pengajuan PK terhadap
perkara yang notabene telah dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan.
Sedangkan keadilan di dalam Putusan MK Nomor 20/PUU–XXI/2023 di mana
terpidana diberikan kesempatan untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dengan
cara mengajukan peninjauan kembali. Peninjauan kembali yang dilakukan oleh jaksa
penuntut umum telah menutup rasa keadilan bagi terpidana. Hal ini dikarenakan
upaya jaksa dalam membuktikan kesalahan terdakwa di dalam persidangan telah
dirasa cukup, dengan ditemukannya bukti baru (novum) sepatutnya memberikan
kesempatan bagi terpidana untuk mendapatkan keadilan. Kemanfaatan dalam putusan
MK Nomor 20/PUU-XXI/2023 dapat dirasakan oleh para pencari keadilan khususnya
terpidana/ahli warisnya untuk mengajukan upaya hukum luar biasa PK, serta
perlindungan hak asasi dari penyalahgunaan kewenangan. Kewenangan jaksa pasca
terbitnya putusan MK Nomor 20/PUU–XXI/2023, pada dasarnya pasca Putusan
Nomor 20/PUU–XXI/2023 terhadap pencabutan kewenangan jaksa tidak
menimbulkan hukum yang baru karena pengaturan upaya hukum peninjauan kembali
perkara pidana, sebenarnya sudah diatur Pasal 263 ayat (1) Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kata Kunci : kewenangan, jaksa, putusan Mahkamah Konstitusi, peninjauan kembali.
Dosen Pembimbing: | Suwondo, Denny | nidn0617106301 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 30 Apr 2024 01:34 |
Last Modified: | 30 Apr 2024 01:34 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33563 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |