Yuniyanto, Wahyu Lukman (2024) PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF TERHADAP HUKUMAN MATI DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200054_fullpdf.pdf]
Preview
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200054_fullpdf.pdf

| Preview Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200054_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200054_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (48kB)

Abstract

Hukum pidana yang merupakan salah satu hukum di negara Indonesia yang
pengaturannya dengan secara tegas dituangkan dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHPidana) sebagai salah satu hukum positif di Indonesia. Seperti
halnya dengan ilmu hukum lainnya seperti hukum perdata, hukum Internasional,
hukum adat, hukum Tata negara, dan lain-lain, hukum Pidana memiliki. Fungsi
umum dan Fungsi Khusus, Fungsi umumnya yaitu mengatur hidup
kemasyarakatan, menyelenggarakan tata kehidupan dalam Masyarakat. Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis pemidanaan terhadap hukuman mati dalam hukum
positif dan pembaharuan hukum pidana di Indonesia dalam kaitannya dengan Pasal
100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana dari perspektif hukum progresif.
Metode penelitian yang digunanakan dalam penelitian ini adalah tipe
penelitian hukum normative. Pendekatan teori yang dilakukan adalah dengan
menggunakan teori tujuan hukum, teori keadilan, teori pemidanaan, serta berbagai
teori hukum lainnya yang relevan dalam menunjang analisis yang tepat terhadap
hukuman mati yang ada dalam ius constitutum dan ius constituendum Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) KUHP sebagai Ius Constitutum
merupakan warisan kolonial Belanda dan Teori pemidanaan dalam hukuman mati
yang diterapkan saat ini menganut Teori Relatif (Teori Tujuan) namun tidak diatur
secara tegas dalam bentuk norma. Sanksi hukuman mati dalam hukum positif
Indonesia terdapat di sejumlah perundang-undangan baik di dalam maupun di luar
KUHP. 2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana telah merumuskan dan mempertegas Teori Relatif (Teori Tujuan)
ke dalam bentuk norma sebagai sarana pencegahan terjadinya kejahatan. Dalam
Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang
Hukum
Pidana
juga
mengatur
suatu
konsep
hukuman
mati
bersyarat
yang

menitikberatkan
pada
perbaikan
perilaku
Terpidana
guna
mendapatkan
perubahan

pidana

dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dengan beberapa
persyaratan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana sebagai Ius Constituendum secara umum telah mencerminkan
pembaharuan hukum pidana yang bersifat progresif dan menitikberatkan pada sisi
humanity dalam pemidanaan, namun masih memerlukan perbaikan dalam
menentukan kriteria yang tepat sebagai syarat penjatuhan hukuman mati bersyarat
oleh hakim.

Kata kunci : Hukum Progresif, Hukuman Mati, Pembaharuan Hukum Pidana

Dosen Pembimbing: Prayitno, Ahmad Hadi | nidn0608048103
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 30 Apr 2024 01:33
Last Modified: 30 Apr 2024 01:33
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33561

Actions (login required)

View Item View Item