FIRMANSYAH, HENGKY (2024) ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SECARA BERLANJUT BERBASIS KEPASTIAN HUKUM (Studi Putusan Nomor : 92/Pid.B/2023/PN Pwr). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200022_fullpdf.pdf]
Preview
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200022_fullpdf.pdf

| Preview Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302200022_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200022_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (50kB)

Abstract

Penggelapan termasuk di dalam jenis kejahatan terhadap harta benda. Karena
Tindak pidana penggelapan merupakan salah satu macam tindak pidana yang
terjadi di masyarakat dengan berbagai bentuk yang berkembang dan mengarah
pada meningkatnya intelek seseorang dari suatu tindak penggelapan. Pokok
permasalahan yang akan dikaji mengenai analisis yuridis pertanggungjawaban
pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Penggelapan Secara Berlanjut Berbasis
Kepastian Hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Purworejo. Analisis hukum
terhadap pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Purworejo
menilai adanya unsur Kesengajaan sebagai bagian dari pertanggungjawaban
pidana.
Metode pendekatan yang digunakan dengan pendekatan perundang-undangan
(statute approach) penelitian mengutamakan bahan hukum berupa peraturan
perundang-undangan sebagai bahan acuan dasar dalam melakukan penelitian juga
menggunakan Teori Kemanfaatan/ Keadilan terhadap permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian dan pembahasan bahwa : (1) Pertanggungjawaban pidana
terhadap pelaku Tindak Pidana Penggelapan Secara Berlanjut Berbasis Kepastian
Hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Purworejo telah terbukti seluruh unsurunsur

yang didakwakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
penggelapan dalam Pasal 372 KUHP, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pertangungjawaban pidana merupakan suatu kewajiban untuk membayar
pembalasan yang akan diterima pelaku dari seseorang yang telah dirugikan,
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun. (2) Pertimbangan hakim
menilai adanya unsur kesengajaan dalam kasus tindak pidana penggelapan secara
berlanjut memperhatikan ketentuan khusus dalam Pasal 378 KUHP, Jo. Pasal 64
Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang
adanya hubungan kerja, harus memiliki kesesuaian antara perbuatan terdakwa
dengan ketiga unsur pertanggungjawaban pidana. Terdakwa melakukan dengan
motif untuk mendapatkan uang untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Perbuatan
dilakukan secara berulang, dengan sengaja memberikan keyakinan jual beli mobil
telah dilakukan, seolah-olah adalah benar, sehingga adanya niat jahat (mens rea)
diri Terdakwa.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Penggelapan, Kepastian Hukum

Dosen Pembimbing: Widayati, Widayati | nidn0620066801
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 29 Apr 2024 02:37
Last Modified: 29 Apr 2024 02:37
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33558

Actions (login required)

View Item View Item