Tsalatsa, Yustica Shopia Noor (2024) Akibat Hukum Penandatanganan Akta Hibah Hak Atas Tanah diluar Kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Preview |
Text
Magister Kenotariatan_21302200097_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302200097_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pejabat umum yang
mendapat wewenang dalam pembuatan akta-akta otentik tentang perbuatan
hukum tertentu, tentang hak atas tanah serta bertugas melaksanakan pendaftaran
tanah. Ada 8 (delapan) akta tanah yang dibuat PPAT, salah satunya yaitu akta
hibah. PPAT hanya berkewenangan untuk pembuatan akta-akta atau hak milik
atas satuan rumah susun yang ada di daerah kerjanya termasuk akta hibah. Tujuan
penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis tempat kedudukan PPAT
terkait kewenangannya dalam membuat akta hibah hak atas tanah dan untuk
mengetahui dan menganalisa akibat hukum penandatanganan akta hibah hak atas
tanah diluar kedudukan PPAT.
Metode pendekatan yang diterapkan pada tesis ini yaitu metode
pendekatan perundang-undangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis
penelitian hukum normatif dan Sumber Data yang dipergunakan pada penelitian
ini yaitu data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum Primer, yang mencakup
peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian hukum yang
dilaksanakan. Bahan hukum sekunder berisikan buku-buku dan dokumen
pendukung lainnya. Serta bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang
memberikan informasi dan penjabaran terkait bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder yang berbentuk jurnal-jurnal hukum, surat kabar, artikel-artikel,
majalah, serta ensiklopedia. Metode analisis data yang dipergunakan dalam
menganalisa data yaitu analisis kualitatif.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa : Pertama, tempat kedudukan
PPAT terkait kewenangannya dalam membuat akta hibah hak atas tanah menurut
PP No. 24 Tahun 2016 Pasal 12 ayat (1) adalah satu wilayah provinsi, tetapi
dalam ayat (3) disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai daerah kerja PPAT
diatur dengan Peraturan Menteri. Tetapi hingga saat ini juklak (petunjuk
pelaksanaan)nya belum keluar sehingga tetap mengacu pada PP No. 37 Tahun
1998 yaitu satu wilayah kerja kantor pertanahan Kabupaten / Kotamadya. Kedua,
Akibat hukum terhadap akta hibah hak atas tanah yang ditanda tangani diluar
kedudukan PPAT maka akta tersebut cacat secara prosedural, sehingga dapat
dimohonkan ke Pengadilan Umum. PPAT dapat dikenakan sanksi administratif,
sanksi pidana, dan sanksi perdata.
Kata kunci : Akibat Hukum, Penandatanganan, Akta Hibah, Kedudukan
Dosen Pembimbing: | Dahnan, Dahniarti Hasana | nidk8954100020 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 30 Apr 2024 02:08 |
Last Modified: | 30 Apr 2024 02:08 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33528 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |