Purwandini, Dewi Fitriasih (2024) AKIBAT HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH MELALUI KREDIT PEMILIKAN RUMAH SECARA OVER CREDIT DI BAWAH TANGAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302200027_fullpdf.pdf]
Preview
Text
Magister Kenotariatan_21302200027_fullpdf.pdf

| Preview Download (1MB)
[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302200027_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302200027_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (180kB)

Abstract

Praktik over credit ini juga dapat berdampak negatif pada lembaga
perbankant, karena mungkin melanggar ketentuan perundang-undangan
terkait perbankan dan peraturan KPR. Tujuan dalam penelitian ini adalah
untuk menganalisis: 1) Akibat hukum dari perjanjian jual beli rumah melalui
KPR secara over credit di bawah tangan bagi para pihak. 2) Perlindungan
hukum bagi para pihak akibat perjanjian jual beli yang over credit.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu
pendekatan studi kasus dan pendekatan perundang-undangan (statue
approach). Jenis penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif. Jenis dan
sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui
studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini bersifat preskriptif.
Hasil penelitian disimpulkan: 1) Akibat hukum dari perjanjian jual beli
rumah melalui KPR secara over credit di bawah tangan bagi para pihak yang
dilakukan dengan kepercayaan satu sama lain, karena kepercayaan ini tidak
didasari hukum yang berlaku akan merugikan pihak yang mendapat alih debitur.
Kerugian tersebut dapat berupa wanprestasi. Akibat hukum dari wanprestasi
tersebut debitur pengganti tidak dapat mengambil sertifikat yang masih menjadi
agunan bank. Debitur pengganti tidak bisa melakukan balik nama, karena
sertifikat tersebut masih tercatat atas nama debitur pertama. Penyelesaian yang
dapat dilakukan oleh pihak debitur pengganti agar jual beli rumah di bawah
tangan dapat mempunyai kepastian hukum, yaitu dengan mengajukan gugatan ke
Pengadilan Negeri, dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tentang
keabsahan jual beli di bawah tangan, bahwa pihak debitur pengganti diberi
kewenangan dan kuasa untuk mengambil sertifikat di bank dan melakukan proses
balik nama atas jual beli yang telah dilakukan oleh pihak debitur pertama dan
debitur pengganti. 2) Perlindungan hukum bagi para pihak akibat perjanjian jual
beli yang over credit yaitu perlindungan preventif terhadap pembeli dapat
dilakukan dalam pelaksanaan perjanjian jual beli dengan cara memeriksa
keberadaan bukti kepemilikan hak atas tanah yang menjadi objek perjanjian.
Perlindungan hukum secara preventif diatur dalam pasal 32 (1) dan (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Perlindungan
represif dalam putusan Nomor 30/Pdt.G/2016/PN.Cbn adalah dengan melakukan
gugatan ke Pengadilan. Dalam Putusan ini Penggugat atau pembeli mohon
kepada Pengadilan Negeri Cirebon agar putusan dapat digunakan untuk
mengambil sertifikat rumah KPR yang masih dalam penguasaan Bank dan
melakukan proses balik nama. Dalam putusannya hakim menyatakan rumah KPR
yang dibeli penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum tetap. Hakim juga
menyatakan bahwa pembeli adalah pembeli yang beritikad baik atas objek
sengketa. Salah satu prinsip dalam perjanjian jual beli adalah pembeli yang
beriktikad baik harus selalu dilindungi.

Kata Kunci : Kredit, Rumah, Over credit

Dosen Pembimbing: Darmadi, Nanang Sri | nidn0615087903
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 29 Apr 2024 01:46
Last Modified: 29 Apr 2024 01:46
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33504

Actions (login required)

View Item View Item