KOMANG, ALEX (2024) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA PERJANJIAN KREDIT (Studi kasus pada PT. Bintang Mandiri Finance Kabupaten Kudus). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302200006_fullpdf.pdf]
Preview
Text
Magister Kenotariatan_21302200006_fullpdf.pdf

| Preview Download (1MB)
[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302200006_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302200006_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (108kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji Perlindungan Hukum Bagi Kreditur
Dengan Jaminan Fidusia Pada Perjanjian Kredit (Studi Kasus Pada Pt. Bintang
Mandiri Finance Kabupaten Kudus) dan mengkaji upaya-upaya hukum apakah
yang dimiliki oleh kreditor setelah debitor wanprestasi. Jenis penelitian ini
yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini mendasarkan pada data primer
dan data sekunder. Penelitian ini mempergunakan pendekatan yuridis sosiologis.
Data yang telah dikumpulkan dari penelitian kepustakaan selanjutnya dianalisis
secara kualitatif. Data penelitian setelah dianalisis dengan menggunakan metode
kualitatif, diperoleh hasil bahwa: Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dengan
Jaminan Fidusia Pada Perjanjian Kredit (Studi Kasus Pada Pt. Bintang Mandiri
Finance Kabupaten Kudus) jika debitor wanprestasi, dengan UUJF adalah
diberikannya hak preferent atas piutangnya dan maka sesuai ketentuan Pasal 21
ayat (4) Undang-Undang Fidusia, maka hasil pengalihan dan/atau tagihan yang
timbul, demi hukum menjadi objek jaminan fidusia pengganti dari objek jaminan
fidusia yang dialihkan tersebut.
Dengan adanya pencantuman terhadap nilai barang atau benda yang dijadikan
objek jaminan fidusia adalah apabila benda yang dijadikan objek jaminan fidusia
tersebut tidak ada atau tidak tersedia sesuai dengan yang dicantumkan dalam
lampiran, maka pihak penerima fidusia dalam hal ini kreditor dapat menuntut
pihak pemberi fidusia untuk memenuhi kewajibannya yaitu sejumlah nilai yang
dijaminkan tersebut sebagaimana diatur Pasal 6 UUJF dan upaya-upaya hukum
yang dimiliki oleh kreditor setelah debitor wanprestasi, yang dilakukan pada PT.
Bintang Mandiri Finance Kabupaten Kudus adalah penyelesaian sengketanya.
Pertama-tama dilakukan dengan cara memberikan peringatan berupa teguran,
kemudian dilanjutkan dengan memberikan surat peringatan kepada debitor,
namun jika debitor tetap tidak memenuhinya maka kreditor dapat melakukan
tindakan selanjutnya yaitu melalui non litigasi dan cara litigasi.

Kata Kunci: : Perlindungan hukum, kreditur, Jaminan Fidusia

Dosen Pembimbing: Darmadi, Nanang Sri | nidn0615087903
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 29 Apr 2024 02:22
Last Modified: 29 Apr 2024 02:22
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33491

Actions (login required)

View Item View Item