SALIM, TANDY SETIAWAN (2024) SINERGISITAS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DAN BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA SAMARINDA TERKAIT PENETAPAN NILAI TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN DI KOTA SAMARINDA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Preview |
Text
Magister Kenotariatan_21302100151_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302100151_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Selain peran dan kewenangan dalam hal pembuatan akta otentik terkait
peralihan hak atas tanah, PPAT juga berperan besar karena mereka ditugaskan
untuk memeriksa dan memastikan telah dibayarnya Pajak Penghasilan (PPh) dari
penghasilan akibat pemindahan hak atas tanah dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB). Sebelum pembuatan akta, PPAT wajib melakukan
pemeriksaan kesesuaian sertipikat dengan data dalam buku tanah pada Kantor
Pertanahan. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28
tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pertanyaan yang timbul
kemudian adalah bagaimana sinergisitas antara PPAT dan Kantor Bapenda Kota
Samarinda terkait penetapan nilai transaksi jual beli tanah dan bangunan di Kota
Samarinda dan bagaimana hambatan dan kendala yang terjadi dalam proses
pelaksanaan pemungutan dan penetapan BPHTB terkait transaksi jual beli di
Kantor Bapenda Kota Samarinda. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris,
yaitu penelitian hukum yang dilakukan melakukan penelitian lapangan dengan
melihat serta mengamati apa yang terjadi di lapangan, penerapan peraturanperaturan
tersebut dalam prakteknya dalam masyarakat. Hasil penelitian
menjelaskan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bisa menandantangani
akta apabila wajib pajak telah membayar pajak BPHTB, Berdasarkan Pasal 24
ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah Dan Bangunan, mengatur bahwa kewajiban pembayaran pajak BPHTB
merupakan kewajiban wajib pajak bukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Oleh karena itu, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib menanyakan kepada
para pihak kebenaran pembayaran pajak BPHTB, apabila para pihak sebagai
wajib pajak tidak dapat menyerahkan bukti pembayaran pajak BPHTB, karena
wajib pajak tidak mengetahui pajak BPHTB dan tidak mengetahui cara
perhitungan hingga pembayaran BPHTB, maka Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) berwenang untuk membantu wajib pajak dalam menghitung, membantu
wajib pajak melakukan Verifikasi BPHTB, serta mengawasi pembayaran pajak
BPHTB yang dilakukan oleh wajib pajak tersebut.
Kata Kunci: Pejabat Pembuat Akta Tanah, Badan Pendapatan Daerah, dan Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Dosen Pembimbing: | Darmadi, Nanang Sri | nidn0615087903 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 29 Apr 2024 02:22 |
Last Modified: | 29 Apr 2024 02:22 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33486 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |