HUTASOIT, ISPANDIR (2024) REKONSTRUKSI REGULASI SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KUHP “BARU” BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Preview |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100236_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100236_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Tujuan dari penelitian disertasi ini ialah Untuk menganalisis regulasi sanksi
pidana terhadap tindak pidana korupsi di indonesia saat ini belum berbasis nilai
keadilan. Untuk menjelaskan regulasi proses regulasi terhadap tindak pidana
korupsi di indonesia saat ini berbasis nilai keadilan, dan Untuk memberi
rekomendasi tentang formulasi kebijakan legislatif tentang ancaman tindak pidana
korupsi yang berbasis nilai keadilan pada masa yang akan datang.
Metode penelitian ini menggunakan paradigma paradigma positivisme hukum
(legal positivism paradigm) dengan metode pendekatan yuridis sosiologis untuk
memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder dan data primer
dengan menemukan kenyataan hukum yang dialami di lapangan serta metode
deskriptif kualitatif, yakni dimana data yang diperoleh kemudian disusun secara
sistematis sehingga akan diperoleh gambaran yang komperhensif, dimana nantinya
data akan dipaparkan secara deskriptif.
Hasil penelitian menemukan bahwa (1) Rekonstruksi Regulasi Sanksi Pidana
Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Kuhp “Baru” Berbasis Nilai
Keadilan terhadap perkara tindak pidana korupsi belum berbasis nilai keadilan,
Perubahan Sanksi Pidana denda dan Pidana Penjara antara Undang – Undang
Tindak Pidana Korupsi dengan Pasal 603, Pasal 604, Pasal 605, Pasal 606, KUHP
Baru tidak akan menimbulkan efek jera kepada pelaku. (2). Kelemahan regulasi
sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam kitab undang-undang
hukum pidana baru berbasis nilai keadilan terdiri dari: a). Subtansi Hukum,
Menurut penulis Pasal 603, Pasal 604, Pasal 605, Pasal 606, UU Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menerangkan Pasal yang
cenderung mengakibatkan Multitafsir dan merupakan norma yang tidak memiliki
kepastian hukum dan dalam waktu yang bersamaan pula bertentangan dengan UUD
1945. b). Struktur Hukum, berdasarkan hasil penelitian penulis, Para penyidik jaksa
belum berperan maksimal, professional dan kurang cermat sehingga tersangka,
terdakwa lepas dari jeratan hukum, Kurangnya personil kejaksaan untuk mencari
informasi mengenai dugaan adanya tindak pidana korupsi, Tidak disokongnaya
kejaksaan dari anggaran dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Kurangnya
penyidikan yang dillakukan oleh jaksa berkaitan dengan modus-modus baru tindak
pidana korupsi.
Dalam penjelasan pasal 603 KUHP disebutkan bahwa yang dimaksud
dengan merugikan keuangan negara adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga
audit keuangan negara. Definisi tersebut mengarahkan bahwa pihak yang
berwenang yang dimaksud hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagaimana diketahui, hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK kerap kali
memakan waktu lama sehingga menghambat proses penetapan tersangka oleh
penegak hukum. (3) Rekonstruksi regulasi sanksi pidana terhadap pelaku tindak
pidana korupsi dalam kitab undang-undang hukum pidana baru berbasis nilai
keadilan yakni aturan hukum dari Pasal 603, Pasal 604, Pasal 605, Pasal 606, UU
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi
ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling sedikit Rp.
1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Kata Kunci; Sanksi Tindak Pidana Korupsi, dalam Kuhp Baru
Dosen Pembimbing: | Wahyuningsih, Sri Endah and Mashdurohatun, Anis | nidn0628046401, nidn0621057002 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 26 Apr 2024 02:35 |
Last Modified: | 26 Apr 2024 02:35 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33475 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |