PUTRA, GEWSIMA MEGA (2024) REKONSTRUKSI REGULASI PENGUASAAN SUMBER DAYA AIR UNTUK KEPERLUAN PEMENUHAN MASYARAKAT MELALUI PEMBANGUNAN WADUK BERBASIS NILAI KEADILAN PANCASILA. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Program Doktor Ilmu Hukum_10302100233_fullpdf.pdf]
Preview
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100233_fullpdf.pdf

| Preview Download (2MB)
[thumbnail of Program Doktor Ilmu Hukum_10302100233_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100233_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (2MB)

Abstract

Sejak awal kehidupan, makhluk hidup terutama manusia telah memanfaatkan
air untuk kebutuhan hidupnya. Air merupakan kebutuhan dasar hidup manusia yang
dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa Indonesia. Air sebagai
bagian dari Sumber Daya Air merupakan cabang produksi yang penting dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi
sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di dalam pasal itu
dinyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh
karena itu, penyusunan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air harus ditujukan
untuk mengoptimalkan Pengelolaan Sumber Daya Air guna mencapai amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 termasuk dalam
pemenuhan kebutuhan air masyarakat melalui pembangunan waduk
Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam Penelitian ini adalah: (1) Untuk
menganalisis regulasi penguasaan sumber daya air untuk keperluan pemenuhan
kebutuhan masyarakat melalui pembangunan waduk saat ini belum berbasis nilai
keadilan Pancasila. (2) Untuk menganalisis kelemahan regulasi penguasaan sumber
daya air untuk keperluan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pembangunan
waduk saat ini belum berbasis nilai keadilan Pancasila. (3) Untuk menemukan
rekonstruksi regulasi penguasaan sumber daya air untuk keperluan pemenuhan
kebutuhan masyarakat melalui pembangunan waduk yang berbasis nilai keadilan
Pancasila.
Penelitian disertasi ini menggunakan paradigma konstruktivisme, yaitu
paradigma yang hampir merupakan antitesis dari paham yang meletakkan pengamatan
dan objektivitas dalam menemukan suatu realitas dan ilmu pengetahuan Paradigma
sendiri adalah suatu cara pandang untuk memahami kompleksitas dunia nyata.
Paradigma menunjukkan apa yang penting, absah, dan masuk akal. Paradigma juga
bersifat normatif, menunjukkan kepada praktisnya apa yang harus dilakukan tanpa
perlu melakukan pertimbangan eksistensial atau epistemologis yang panjang.
Hasil Penelitian menunjukkan (1) Pemenuhan kebutuhan sumber daya air yang
menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
sebagai tujuan dari pelaksanaan hak menguasai negara atas sumber daya alam bagi
masyarakat belum berbasiskan nilai keadilan Pancasila hal ini disebabkan adanya
irisan pengaturan di dalam pengelolaan sumber daya alam antara sumber daya air dan
hutan mengakibatkan belum tercapainya keadilan berbasiskan nilai Pancasila
khususnya sila ke-5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang
dijabarkan dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang dalam tatanan
praktisnya terkait sumber daya air diatur di dalam undang-undang Nomor 17 Tahun
2019 tentang sumber daya air dan dalam konteks kawasan hutan lindung diatur di
dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam kaitannya
pengelolaan sumber daya air melalui pemanfaatan sumber daya air yang dimulai
dengan membangun prasarananya yaitu waduk. (2) Kelemahan pada struktur hukum
penguasaan sumber daya air untuk keperluan pemenuhan masyarakat melalui
pembangunan waduk adalah dengan adanya perintah dari Undang-Undang Sumber
Daya Air yang untuk memerintah pengaturan lebih lanjut melalui peraturan
pemerintah terkait pengelolaan sumber daya air akan tetapi tidak ditindaklanjuti oleh
Pemerintah sehingga dengan ketiadaan aturan teknis khususnya prosedur
pembangunan waduk oleh pemerintah daerah dengan bantuan pihak swasta menjadi
terhambat yang akhirnya berdampak kepada tidak terpenuhinya kebutuhan air bagi masyarakatnya. Kedua, Pemerintah pusat melalui kementerian lingkungan hidup
belum bersikap adil terhadap 2 objek sumber daya alam yaitu hutan dan air yang sama
pentingnya untuk hajat rakyat yang seharusnya ada toleransi untuk pemecahan
masalah dibangunnya waduk dikawasan hutan lindung disesuaikan dengan
karakteristik georafis wilayah daerah contohnya pembangunan waduk gunung
bahalang di kotabaru dan sampai dengan Penelitian ini ditulis saat, proses pengajuan
izin penggunaan kawasan hutan lindung untuk pembangunan waduk gunung bahalang
belum juga diterbitkan tanpa kejelasan disetujui atau tidak disetujui. Kelemahan
tersebut terdapat pada Undang-Undang Sumber Daya Air Pasal 1 Ketentuan Umum,
yaitu tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan prasarana sumber daya air termasuk
salah satunya adalah waduk yang juga bagian dari kawasan lindung air. Pasal 26, yaitu
waduk yang merupakan objek dari konservasi sumber daya air tidak dijelaskan pada
bagian penjelasan bagaimana mekanisme konservasi pada objek tersebut atau
memerintahkan pengaturan lebih lanjut di dalam peraturan pemerintah. Pasal 29,
dalam ini tidak mengatur aturan yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut terkait
pendayagunaan sumber daya air dalam peraturan pemerintah. Pasal 40, dalam
ketentuan terkait peran serta Masyarakat ini tidak diatur bagaimana prosedur jika
Pembangunan waduk tersebut berada di kawasan hutan lindung dan dikerjakan oleh
pihak swasta dan pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat umum dan pihak
swasta yang mengerjakan konstruksi prasarna tersebut. Selanjutnya berdasarkan
perintah Pasal 40 ayat (6) sampai dengan saat ini Pemerintah belum menetapkan
pengaturan terkait perizinan berusaha terhadap sumber daya air. Sedangkan dalam
Undang-Undang Kehutanan, yaitu dalam Pasal 38 tidak disebutkan dengan jelas
Pembangunan waduk sebagai Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan Kehutanan. Adapun kelemahan peraturan pelaksananya
yakni pada Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Pengusahaan
Sumber Daya Air Pasal 45 Ayat (6), dalam pengaturan pengusahaan sumber daya air
oleh Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Pengusahaan Sumber Daya Air
hanya terdapat satu pengaturan terkait waduk dan tidak ada pengaturan terkait
pengusahaan sumber daya air melalui Pembangunan waduk yang berada di dalam
kawasan hutan lindung. Serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Kehutanan Pasal 97 Tidak diatur batas waktu penilaian
terhadap kelengkapan persyaratan yang kemudian menerbitkan Persetujuan
Penggunaaan Kawasan Hutan. Sedangkan kelemahan pada budaya hukumnya adalah
dimulai semakin tingginya posisi tawar masyarakat akan kebutuhan akan sumber daya
air untuk memberikan keluhan-keluhan mereka kepada pemerintah yang tidak di iringi
dengan ketersediaan anggaran dana belanja daerah sehingga membutuhkan bantuan
dari pihak swasta yang juga memiliki kepentingan terhadap di bangunnya waduk di
kawasan hutan lindung sehingga pemenuhan kebutuhan air bagi masyarakat tidak
terwujud dan membuktikan kelemahan dari budaya hukum yang terjadi juga
menghambat tujuan pengaturan dari sumber daya air yaitu memberikan pelindungan
dan menjamin pemenuhan hak rakyat atas Air, menjamin keberlanjutan ketersediaan
Air dan Sumber Air agar memberikan manfaat secara adil bagi Masyarakat, menjamin
pelestarian fungsi Air dan Sumber Air untuk menunjang keberlanjutan pembangunan,
menjamin terciptanya kepastian hukum bagi terlaksananya partisipasi masyarakat
dalam pengawasan terhadap pemanfaatan Sumber Daya Air mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi pemanfaatan, menjamin pelindungan dan pemberdayaan
masyarakat, termasuk Masyarakat Adat dalam upaya konservasi Air dan Sumber Air;
dan mengendalikan Daya Rusak Air secara menyeluruh yang mencakup upaya
pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. (3) Rekonstruksi pada Undang-Undang Sumber Daya Air, Pasal 1 Ketentuan Umum hendaknya ditambahkan pengaturan
penjelasan terkait waduk sebagai prasarana pemanfaatan sumber daya alam mengingat
pentingnya waduk sebagai kawasan lindung sumber daya air dan objek konservasi
sumber daya air, bagian dari pendayagunaan sumber daya air, pengembangan sumber
daya air, peningkatan kemanfaatan funsi sumber daya air untuk pemenuhan kebutuhan
air serta waduk sebagai sarana budidaya sumber daya air. Pasal 26, ditambahkan
ketentuan pengaturan lebih lanjut tentang konservasi sumber daya air diatur dalam
peraturan pemerintah yang nantinya mengatur mekanisme konservasi sumber daya air
di daerah waduk. Pasal 29, seharusnya di dalam Pasal 29 ini juga harus memerintahkan
pengaturan lebih lanjut terkait pendayagunaan sumber daya air di dalam peraturan
pemerintah yang di dalamnya juga mengatur tentang waduk sebagai prasarana
pendayagunaan sumber daya air agar waduk sebagai sarana pendayagunaan air
memiliki kepastian hukum pengelolaan sumber daya air. Pasal 40, Ketentuan Pasal 40
ditambahkan pengaturan terkait Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air
oleh Pemerintah Daerah melalui Pihak Swasta untuk kepentingan Umum dengan
mekanisme CSR (Corporate Social Responsibility) dan pengaturan lebih lanjut
mengenai prosedur pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air dan
pemanfaatannya diatur dalam peraturan pemerintah. Sedangkan pada Undang-Undang
Kehutanan Ketentuan Pasal 38 pada bagian penjelasan dirubah sehingga berbunyi:
Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang dapat dilaksanakan di
dalam kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi ditetapkan secara selektif.
Kegiatan-kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan serius dan
mengakibatkan hilangnya fungsi Hutan yang bersangkutan dilarang. Kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan adalah kegiatan untuk tujuan strategis yang
tidak dapat dielakkan, antara lain kegiatan pertambangan, pembangunan jaringan
listrik, telepon, dan pembangunan prasarana sumber daya air, kepentingan religi, serta
kepentingan pertahanan keamanan. Adapun dalam peraturan pelaksananya terdapat
pada Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Pengusahaan Sumber
Daya Air, Pasal 45 Ayat (6) seharusnya lebih detail mengatur pengusahaan sumber
daya air dalam hal pemanfaatan lahan disekitar sumber daya air termasuk di sempadan
waduk dan mekanisme pengusahaan sumber daya air di waduk tersebut dimanfaatkan
oleh masayrakat dan pihak swasta yang membantu pemerintah dalam pembangunan
prasarana sumber daya air seperti waduk. Untuk Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan Ketentuan Pasal 97 ditambahkan
pengaturan terkait batas waktu Menteri untuk melakukan penilaian dan batas waktu
izin tersebut untuk di berikan agar pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah
memiliki kepastian hukum untuk dapat melaksanakan pemenuhan keperluan air bagi
Masyarakat di daerahnya.

Kata Kunci: Waduk, Sumber Daya Air, Hutan Lindung, Pmerintah Daerah Kotabaru

Dosen Pembimbing: Barkatullah, Abdul Halim and Mashdurohatun, Anis | nidn8883720016, nidn0621057002
Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 26 Apr 2024 02:35
Last Modified: 26 Apr 2024 02:35
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33474

Actions (login required)

View Item View Item