SAPUTRA, RIAN PRAYUDI (2024) REKONSTRUKSI REGULASI PENETAPAN UMUR ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM BERBASIS KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Preview |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100217_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100217_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak, Anak adalah yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi
belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana
sebagai anak atau anak yang wajib di diversi (Pasal 1 Angka 7) adalah anak yang
berumur dibawah 18 tahun. Dalam hal perkembangan zaman yang dimuat didalam
Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana sudah tidak relevan lagi, dikarenakan
perkembangan dewasa anak sekrang sudah cukup cepat dikarenakan perkembangan
teknologi yang begitu cepat bisa diliat dari hal-hal yang dilakukan oleh anak pada
saat ini.
. Adapun tujuan dari penelitian disertasi ini adalah untuk menganalisis dan
menemukan regulasi penetapan umur anak yang berhadapan dengan hukum belum
berbasis nilai keadilan; Untuk menganalisis dan menemukan kelemahan-
kelemahan regulasi penetapan umur anak yang berhadapan dengan hukum saat ini;
Untuk menganalisis dan menemukan bagaimana rekonstruksi regulasi penetapan
umur anak yang berhadapan dengan hukum yang berbasis keadilan.
Penelitian ini menggunakan paradigma kontruktivisme dengan metode
pendekatan yuridis sosiologis dengan meneliti data sekunder dan data primer
dengan menemukan kenyataan hukum yang dialami di lapangan serta metode
deskriptif kualitatif, yakni dimana data yang diperoleh kemudian disusun secara
sistematis sehingga akan diperoleh gambaran yang komperhensif, dimana nantinya
data akan dipaparkan secara deskriptif.
Hasil penelitian ini (1) penetapan umur anak yang berhadapan dengan
hukum belum berbasis nilai keadilan dimana Pasal 1 Ayat (3) UU No 11 Tahun
2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Anak adalah yang telah berumur 12
(dua belas) tahun. Dalam hal perkembangan zaman yang dimuat sudah tidak relevan
lagi. (2) Kelemahan-kelemahan regulasi penetapan umur anak yang berhadapan
dengan hukum saat ini terdiri dari Kelemahan struktur hukum, masih ditemukan
berbedaan persepsi antara beberapa instansi yang berperan dalam sistem peradilan
pidana anak seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Balai Pemasyarakatan dalam
penetapan batas umur anak yang dapat dipidana. Kelemahan substansi hukum,
gagasan untuk merekonstruksi menjadi urgen karena semakin maraknya anak
dibawah umur melakukan tindak pidana sedangkan tidak di barengi pembaharuan
aturan hukum mengenai batas umur anak. Kelemahan budaya hukum, yaitu budaya
hukum penegak hukum dan budaya hukum masyarakat. Budaya hukum penegak
hukum dalam hal ini adalah hakim masih sangat dipengaruhi oleh aliran legisme
sehingga hakim nampak seperti “corong undang-undang” yang tidak luput dari
potensi intervensi kekuasaan sehingga mengesampingkan hati nuraninya. (3)
rekonstruksi regulasi penetapan umur anak yang berhadapan dengan hukum yang
berbasis keadilan yakni dalam Pasal 1 ayat
(3) UU SPA sehingga menjadi Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang
selanjutnya disebut Anak adalah anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun
yang diduga melakukan tindak pidana.
Kata Kunci : Anak, Umur, Keadilan
Dosen Pembimbing: | Mashdurohatun, Anis and Bawono, Bambang Tri | nidn0621057002, nidn0607077601 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 30 Apr 2024 02:20 |
Last Modified: | 30 Apr 2024 02:20 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33470 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |