NURYANTO, NUGROHO TRI (2024) REKONSTRUKSI REGULASI PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGGUNA NARKOTIKA MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Preview |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100215_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100215_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Perkara narkotika merupakan perkara atas kejahatan luar biasa (Extraordinary
Crime) yang menjadi perhatian seluruh negara di dunia, karena narkotika dapat
merusak satu generasi bangsa dari suatu negara. Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika mengatur mengenai 2 (dua) ketentuan terhadap penyalah
guna narkotika, ketentuan yang pertama adanya kewajiban rehabilitasi dan yang
kedua adanya sanksi pidana penjara, rehabilitasi medis menurut pasal 1 ayat 16
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika merupakan kegiatan
secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika,
sementara itu rehabilitasi sosial menurut pasal 1 ayat 17 Undang-Undang Nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika merupakan suatu proses kegiatan pemulihan
secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat
kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Penanggulangan
tindak pidana narkotika melalui jalur non penal menggunakan upaya preventif,
upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia yaitu melalui bentuk
sosialisasi, penyuluhan, penyebaran pamplet, pembuatan baliho, serta pendekatan
terhadap tokoh-tokoh agama di daerah setempat dan pembinaan terhadap
masyarakat dari berbagai golongan. Pendekatan Restorative Justice mungkin
kurang mampu mengelola risiko kembali kecanduan atau perilaku kriminal terkait
narkotika. Meskipun demikian, mungkin ada cara untuk menggabungkan elemenelemen
pendekatan restoratif dengan pendekatan tradisional dalam penegakan
hukum untuk mencapai keseimbangan yang lebih baik antara pemulihan dan
keadilan. Kombinasi pendekatan tersebut dapat memperhitungkan kebutuhan
kesehatan masyarakat dan keamanan publik tanpa mengorbankan nilai-nilai
restoratif. Karena tidak adanya ketentuan tersebut maka pihak kepolisian akhirnya
menerapkan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang kepemilikan
barang psikotropika bagi pemakai penyalahgunaan psikotropika golongan II, III,
dan IV. Selain itu didalam undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tidak
menjelaskan secara rinci mengenai apa yang dimaksud dengan tindak pidana
narkotika namun dalam Bab I pasal I angka 15 Undang Undang narkotika
menjelaskan penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika
tanpa hak atau melawan hukum. Maka dari itu diperlukan Rekonstruksi Regulasi
untuk mendorong pelaksanaan keadilan restoratif agar semakin lengkap (Peraturan
Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana keadilan restoratif.
Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif. Diharapkan agar dapat mendorong pelaksaan
pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan
perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan
pendekatan keadilan restorative sebagai pelaksanaan asas dominus litis Peraturan
Bersama Tahun 2014 tentang penanganan pecandu narkotika dan korban
penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.
Kata Kunci: Narkotika, Restorative justice, Perlindungan Hukum.
Dosen Pembimbing: | Gunarto, Gunarto and Bawono, Bambang Tri | nidn0605036205, nidn0607077601 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 26 Apr 2024 02:29 |
Last Modified: | 26 Apr 2024 02:29 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33469 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |