FATHIR, NOVALIANDRI (2024) REKONSTRUKSI IMPLEMENTASI HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH YANG PARTISIPATIF DAN BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Preview |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100214_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100214_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Pada era reformasi saat ini, banyak perubahan yang signifikan terjadi. Perubahan dalam hal otonomi
daerah dapat dilihat dengan diamandemennya Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 tentang
Pemerintahan Daerah pada tanggal 18 Agustus 2000. Pembentukan peraturan daerah (perda)
merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah
dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak dibahas secara tersirat
ketentuan terkait dengan mekanisme keterlibatan masyarakat secara langsung dalam Pembuatan
Peraturan. Secara teoritik, tata urutan peraturan perundang-undangan dapat dikaitkan dengan ajaran
Hans Kelsen mengenai stufenbau des recht atau the hierarchy of law yang berintikan bahwa kaidah
hukum yang lebih rendah bersumber dari kaidah yang lebih tinggi. Sesuai ketentuan Pasal 12 UndangUndang
Nomor
10
Tahun
2004
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan,
materi
muatan
Perda
adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas
pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan pada Pasal 5 dan Pasal 6 pada Undang- Undang
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan maupun di Pasal Pasal
27 ayat (1), ayar (3) dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tidak menyebutkan secara jelas
partisipasi warga negara dalam Pembentukan Peraturan Daerah dan bagaimana mekanisme partisipasi
warga negara dalam Menyampaikan asprirasinya dalam Pembentukan Peraturan Daerah oleh karena
seirng kali banyak sekali Peraturan Daerah yang tidak sesuai dengan Kebutuhan Hukum Masyarakat
suatu Daerah. Masalah ini membuat hukum menjadi kering, kaku, sempit dan picik. Pembentukan
Peraturan Daerah yang tidak melibatkan Masyarakat daerah tersebut jelas sangat melanggar amanat
dari Sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dimana seharusnya Pemerintah
Daerah mengajak masyarakat aktif dalam menyampaikan aspirasinya untuk pembuatan Peraturan
Daerah kepada Pemerintah Daerah demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir
dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat. Manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban
yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan Masyarakat Indonesia. Dalam rangka
ini dikembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain.
Kata Kunci: Pembentukan Peraturan Daerah, Pemerintahan Daerah,Aspirasi Masyarakat
Dosen Pembimbing: | Gunarto, Gunarto and Mashdurohatun, Anis | nidn0605036205, nidn0621057002 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 29 Apr 2024 02:29 |
Last Modified: | 29 Apr 2024 02:29 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33468 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |