NAFFI, NAFFI (2024) REKONSTRUKSI REGULASI PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK SYARIAH DALAM AKAD MUDHARABAH BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Preview |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100213_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100213_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
menambah kepercayaan nasabah terhadap Bank Syariah untuk investasi maupun
pembiayaan. Untuk mewujudkan keadilan nasabah yang mengalami kerugian
untuk memenuhi pernjanjian dalam pembiayaan karena kondisi tertentu yang
tidak dapat dihindari, agar Bank Syariah mengedepankan kepentingan nasabah,
namun Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,
Pasal 40 (1) Dalam hal Nasabah Penerima Fasilitas tidak memenuhi
kewajibannya, Bank Syariah dan UUS dapat membeli sebagian atau seluruh
agunan, baik melalui maupun di luar pelelangan, berdasarkan penyerahan secara
sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan pemberian kuasa untuk menjual
dari pemilik agunan, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib
dicairkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Berdasarkan
latar belakang tersebut, peneliti sajikan tiga tujuan penelitian, yaitu, pertama,
untuk menganalisis dan menemukan Regulasi Perlindungan Hukum Nasabah
Bank Syariah Dalam Akad Mudharabah yang belum berbasis Nilai Keadilan,
kedua, untuk menganalis dan menemukan Kelemahan-Kelemahan Regulasi
Perlindungan Hukum Nasabah Bank Syariah Dalam Akad Mudharabah saat ini,
ketiga, untuk menemukan Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Hukum Nasabah
Bank Syariah Dalam Akad Mudharabah Berbasis Nilai Keadilan. Paradigma
yang digunakan adalah post-positivisme yaitu representasi kualitatif. Paradigma
post-positivisme. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis.
Pendekatan yuridis sosiologis (socio-legal approach) dimaksudkan untuk
mempelajari dan meneliti hubungan timbal balik yang dikaitkan secara riil
dengan variable-variable sosial yang lain. Teori hukum yang digunakan adalah:
Teori Keadilan, Teori Maqasid al-Syari’ah, Teori Sistem Hukum, Teori
Perlindungan Hukum, Teori Hukum Progresif, Teori Maslahah al-Mursalah.
Kesimpulan, Pelaksanaan Perlindungan Hukum terhadap nasabah tunduk
kepada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah,
namun belum diatur perlindungan hukum nasabah, baik Nasabah sebagai
pengusaha maupun Bank Syariah sebagai pemilik modal. Kelemahan subtansi
Pasal 40 (1) belum mempertimbangkan aspek prestasi nasabah, kelemahan
struktur fungsi pengawasan belum oftimal dan kelemahan kultur (budaya),
adalah aspek budaya kerja Sumber Daya Manusia Bank. Rekonstruksi
Perlindungan Hukum Nasabah Dalam Akad Mudharabah Pada Perbankan
Syariah Bebasis Nilai Keadilan Pancasila, yaitu Pasal 40 (1) Undang-Undang
Nomor 21 tahun 2008, ….“dan dalam hal nasabah penerima fasilitas dalam
memenuhi kewajibannya lebih cepat dari yang diperjanjikan dalam akad
dibandingkan masa jatuh tempo akad dengan memberikan keuntungan lebih baik
dari waktu yang ditentukan, maka pihak Bank Syariah dalam jangka waktu
paling lambat 1 minggu telah memproses dan menyelesaikan adminsitrasi
pembayaan tanpa ta’zir (denda)”.Ide baru, mengedepankan prinsip
keseimbangan, mewujudkan keadilan berdasarkan Pancasila.
Kata kunci: Regulasi, Perlindungan Hukum, Nasabah Bank Syariah, Keadilan
Dosen Pembimbing: | Mashdurohatun, Anis and Barkatullah, Abdul Halim | nidn0621057002, nidn8883720016 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 29 Apr 2024 02:02 |
Last Modified: | 29 Apr 2024 02:02 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33467 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |