ANDIHAR, ANDIHAR (2024) REKONSTRUKSI PENANGGULANGAN KEJAHATAN PROSTITUSI DAN PERDAGANGAN ORANG MELALUI CYBER CRIME. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Program Doktor Ilmu Hukum_10302100088_fullpdf.pdf]
Preview
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100088_fullpdf.pdf

| Preview Download (1MB)
[thumbnail of Program Doktor Ilmu Hukum_10302100088_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100088_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (2MB)

Abstract

Definisi Prostitusi online sebagaimana yang terdapat dalam UndangUndang

Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini menunjukan bahwa tindak pidana
Prostitusi online merupakan delik formil. Prostitusi Online untuk tujuan eksploitasi
seksual komersial yang melibatkan kaum perempuan biasa disebut juga sebagai
perdagangan perempuan. Penanggulan kejahatan Prostitusi pada Cybercrime dapat
dilakukan melalui Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Cybercrime
merupakan suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi
kenyataan. Kebijakan integral penanggulangan kejahatan terlihat bahwa untuk
mencapai tujuan akhir tersebut ditempuh dengan dua kebijakan, yaitu: kebijakan
sosial (social policy) dan kebijakan kriminal (criminal policy) yang sekaligus juga
merupakan bagian kebijakan sosial itu sendiri. Kurangnya kesadaran hukum dari
masyarakat juga berimbas menjadi hambatan pemerintah dalam menekan tindakan
prostitusi online. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam menindak kejahatan
Cybercrime. Namun dalam pembuktian mengenai cybercrime Kitab UndangUndang

Hukum Acara Pidana belum mengatur mengenai informasi elektronik
sebagai salah satu alat bukti. Sehingga diperlukan merekonstruksi ketentuan
mengenai informasi elektronik diatur secara tegas sehingga terdapat suatu kepastian
hukum. Keresahan akan aktivitas negatif di cyberspace sangat dirasakan oleh
masyarakat sehingga perlu penguatan norma hukum bagi Aparat Penegak Hukum
(APH) dan juga Produk peraturan perundang-undangan. Kebijakan hukum dalam
menanggulangi praktik prostitusi hanya bisa dilaksanakan diluar dari KUHP yakni
melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016. Masalahnya, UU ITE tidak menyebut kata prostitusi dalam semua
pasalnya. Kecuali dalam Pasal 27 yang berisikan perbuatan yang dilarang yaitu
mendistribusikan atau membuat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar
kesusilaan. Pasal 27 UU ITE tidak dapat digunakan untuk menjerat pelaku
prostitusi online yaitu termasuk juga mucikarinya karena tidak berhubungan dengan
kejahatan "mendistribusikan atau membuat diaksesnya informasi elektronik yang
melanggar kesusilaan", tetapi berhubungan dengan perbuatan penyedia jasa
pelacuran yang dipesan melalui layanan online yang tidak diatur sanksi pidananya
dalam UU ITE.
Kata Kunci: Prostitusi Online, Cybercrime, Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dosen Pembimbing: Gunarto, Gunarto and Aspan, Henry | nidn0605036205, nidn0628046401
Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 26 Apr 2024 02:28
Last Modified: 26 Apr 2024 02:28
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33440

Actions (login required)

View Item View Item