Aradhana, Zebe Primus (2023) UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEREDARAN MINUMAN KERAS DI KEPOLISIAN RESOR REMBANG. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302000329_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302000329_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Minuman keras (disingkat miras), minuman beralkohol suling, atau spirit
adalah minuman beralkohol yang mengandung etanol yang dihasilkan dari
penyulingan (yaitu pemekatan melalui penyulingan) etanol yang diproduksi
dengan memfermentasi biji-bijian, buah-buahan, atau sayuran. Contoh minuman
beralkohol adalah anggur, vodka, gin, baijiu, tequila, rum, wiski, brendi, dan soju.
Tujuan penelitian ini untuk dapat mengetahui upaya Kepolisian dalam
menaggulangi tindak pidana peredaran minuman keras serta untuk mengetahui
kendala dan solusi yang dihadapi Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana
peredaran minuman keras.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
sosiologis yang menggunakan data primer namun masih tetap memacu pada data
sekunder. Sumber data yang diperoleh yaitu, melalui penelitian lapangan
(wawancara) dan penelitian pustaka. Analisis data menggunakan diskriptif
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini menyebutkan: Pertama, upaya kepolisian
dalam menanggulangi peredaran minuman keras terdapat dua metode yaitu upaya
preventif dan upaya represif. Kedua, Kepolisian telah terjun langsung ke
masyarakat dalam melakukan pencegahan peredaran minuman keras, melalui
penindakan, artinya baik peminum maupun penjual ditindak sesuai dengan hukum
yang berlaku. Upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana peredaran
minuman keras yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Rembang
menggunakan upaya preventif yang dianggap paling efektif yaitu berupa memberi
penyuluhan atau sosialisai tentang bahaya miras, program binluh (bimbingan dan
penyuluhan), oprasi pekat (penyakit masyarakat), oprasi kryd (kegiatan rutin yang
ditingkatkan), melakukan oprasi gabungan dengan instansi lain. Dari hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa hambatan dalam penanggulangan peredaran
minuman keras adalah keterbasan sumber daya Kepolisian daerah, peredaran
miras yang dilakukan secara tersembunyi, adanya dukungan masyrakat terhadap
peredaran miras, peraturan dan hukum yang lemah, perbedaan regulasi antar
daerah. Serta solusi dari kendala tersebut berupa meningkatkan penegakan
hukum, meningkatkan kapabilitas intelejen kepolisian, melakukan oprasi
gabungan dan penambahan anggota.
Kata kunci : Upaya Kepolisian, Penanggulangan, Tindak Pidana, Peredaran
Minuman Keras.
Dosen Pembimbing: | Bawono, Bambang Tri | nidn0607077601 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 18 Jan 2024 02:52 |
Last Modified: | 18 Jan 2024 02:52 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33195 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |