WARDHANA, WAHYU REZA (2023) STATUS HUKUM TERKAIT PERNIKAHAN SIRI YANG BELUM TERCATAT DALAM UNDANG – UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (Studi Kasus Pengadilan Agama Semarang). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Ilmu Hukum_30302000318_fullpdf.pdf] Text
Ilmu Hukum_30302000318_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Ilmu Hukum_30302000318_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Ilmu Hukum_30302000318_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (181kB)

Abstract

Perkawinan merupakan perintah Agama kepada yang mampu untuk segera
melaksanakannya. Karena dengan melakukan perkawinan, dapat mengurangi
maksiat nafsu, dan menjaga dari perbuatan zina (sesuatu yang dilarang oleh
agama). Memang model nikah siri sah secara hukum islam, akan tetapi bila
dihubungkan dengan peraturan ketentuan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan Pasal 2 ayat 2 yang berbunyi : “Tiap-tiap perkawinan dicatat
menurut peraturan perundang-undangan yang berlakuMetode pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normative. Dimana Yuridis
Normative adalah hukum yang dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam
Peraturan Perundang-Undangan. Sehingga perbuatan perkawinan yang tidak
dilakukan sesuai dengan UU Perkawinan sangat membuat rugi siapapun yang
melakukannya. Meskipun akad pernikahan siri dilakukan dengan menggunakan
akad yang sah menurut agama dan lebih mudah prosedurnya, Mereka yang
melakukan pernikahan siri ini sangat sulit untuk dipantau oleh pihak yang
berwenang, karena mereka yang melakukan pernikahn siri melakukan secara
sembunyi dan diam tidak diketahui oleh siapapun termasuk tidak dihadiri oleh
petugas KUA.
Itsbat nikah sebagai legalitas untuk menetapkan sahnya perkawinan secara
realitas dibutuhkan, dan bahkan penting menurut berbagai pihakStatus hukum dari
pernikahan siri di Indonesia tidak diakui oleh negara dan tidak tercatat
pernikahannya di KUA, meskipun mereka para pelaku pernikahan siri telah
melaksanakannya secara agama akan tetapi di Indonesia terkait pernikahan telah
diatur di dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Karena prosedur
pernikahan yang sesuai dengan Uu Perkawinan melakukan akad nikah dihadapan
penghulu dan Petugas Pencatat Nikah yang kemudian disaksikan oleh beberapa
tamu undangan yang datang. Kendala yang dialami oleh Pengadilan Agama
Semarang mereka yang melakukan pernikahan siri ini dilakukan secara sembunyisembunyi
dan
dihadiri
oleh
perwakilan
orang
dekat
dan
menggunakan
kyai
tidak

turut

mengundang Pegawai KUA untuk menikahkan mereka. Sehingga
Pengadilan Agama Semarang memberikan kesempatan kepada siapapun yang
telah melakukan nikah siri untuk segera melakukan isbat nikah di Pengadilan
Agama supaya pernikahan yang telah mereka lakukan itu tercatat serta diakui
secara sah oleh negara dan juga diberikan akta-akta yang sangat penting bagi
pernikahan mereka, tetapi apabila ditemukan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan
syariat-syariat islam dalam melakukan pernikahan siri maka diwajibkan untuk
melakukan nikah ulang yang sesuai dengan Undang-undang Perkawinan.

Kata Kunci : Upaya Hukum, Status Hukum, Pernikahan Siri, Isbat Nikah.

Dosen Pembimbing: Setyowati, Setyowati | nidk8808823420
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 18 Jan 2024 02:54
Last Modified: 18 Jan 2024 02:54
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33192

Actions (login required)

View Item View Item