Sari, Titis Indah (2023) ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK DALAM ERA GLOBALISASI 4.0. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Ilmu Hukum_30302000313_fullpdf.pdf] Text
Ilmu Hukum_30302000313_fullpdf.pdf

| Download (2MB)
[thumbnail of Ilmu Hukum_30302000313_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Ilmu Hukum_30302000313_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (71kB)

Abstract

Di era globalisasi ini persaingan merek dagang dalam perlindungan merek
terjadi ketika perusahaan atau individu bersaing melindungi hak hukum merek
serupa. Merek adalah aset berharga dalam ekonomi global. Perusahaan berusaha
memiliki merek kuat untuk keunggulan kompetitif. Perlindungan merek menjadi
bagian integral dari strategi bisnis dan hukum. Dalam penelitian ini memiliki tujuan
mengetahui perlindungan hukum merek dalam era globalisasi ditinjau dari Hukum
Kekayaan Intelektual. Selanjutnya untuk mengetahui kendala dan solusi dalam
perlindungan hukum merek dagang.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang berfokus pada
analisis bahan hukum secara teoritis dan konseptual. Spesifikasi penelitian berupa
deskriptif analitis, yang bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis fenomena
hukum dengan menguraikan informasi dan fakta hukum yang relevan terkait
perlindungan merek. Bahan hukum yang digunakan mencakup primer, sekunder,
dan tersier.
Adapun hasil daripada penelitian ini yaitu pertama, bahwa Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis kurang memberikan
perlindungan hukum langsung kepada pelaku usaha yang menjadi korban peniruan
atau pemalsuan merek dagang. Undang-undang ini cenderung mengandalkan
sanksi pidana dengan Pasal 100 dan Pasal 101 sebagai satu-satunya mekanisme
penegakan hukum. Dalam era globalisasi, kendala perlindungan merek melibatkan
kurangnya pemahaman masyarakat, pengurangan penghargaan terhadap merek,
kurangnya kewaspadaan terhadap penjiplakan, kesulitan melindungi hak-hak
merek, dan ketidaksetaraan dalam persaingan bisnis. Solusinya melibatkan edukasi
masyarakat dan peningkatan pemahaman merek dengan kolaborasi pemilik merek,
pemerintah, dan lembaga terkait. Penyelesaian sengketa merek dapat menggunakan
metode non-litigasi seperti arbitrase, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan konsultasi,
tergantung pada kompleksitas, biaya, waktu, dan preferensi pihak-pihak yang
terlibat. Meskipun litigasi memberikan kepastian hukum, penyelesaian non-litigasi
direkomendasikan untuk menjaga hak merek dan memastikan kepatuhan hukum.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Merek, Era Globalisasi, Penyelesaian
Sengketa

Dosen Pembimbing: Witasari, Aryani | nidn0615106602
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 18 Jan 2024 02:15
Last Modified: 18 Jan 2024 02:15
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33187

Actions (login required)

View Item View Item