Rizqullah, Fakhri Romiz (2023) PENYELESAIAN SENGKETA TANAH YANG DISEBABKAN SERTIPIKAT TANAH TIDAK DIKETAHUI KEBERADAAN PEMILIKNYA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARAKAN NOMOR : 57/PDT.G/2022/PN Tar). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Ilmu Hukum_30302000132_fullpdf.pdf]
Preview
Text
Ilmu Hukum_30302000132_fullpdf.pdf

| Preview Download (923kB)
[thumbnail of Ilmu Hukum_30302000132_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Ilmu Hukum_30302000132_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (88kB)

Abstract

Tanah memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia,
menjadi sumber kehidupan dan mata pencaharian, serta menjadi salah satu kebutuhan
mendasar. Tanah juga memiliki peran besar dalam perkembangan sejarah dan
masyarakat, dengan sengketa atas kepemilikan tanah sering kali menjadi sumber
konflik dan permasalahan hukum. Karena itu, pendaftaran tanah dan pemilikan
sertipikat hak atas tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan
perlindungan kepada pemilik tanah.
Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktorfaktor

penyebab sengketa yang dikarenakan sertipikat tanah tidak diketahui
keberadaan pemilikannya, serta mengetahui penyelesaian sengketa tanah tidak
diketahui keberadaan pemilikannya di Kota Tarakan.
Metode pendekatan yang penulis gunakan pada penelitian ini adalah
pendekatan Yuridis Sosiologis. Pendekatan Yuridis Sosiologis adalah penelitian yang
menitik beratkan perilaku individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum,
data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder sumber data di peroleh dari
berberapa tahapan yaitu melalui penelitian lapangan (wawancara) dan penelitian
pustaka
Hasil penelitian ini adalah faktor penyebab sengketa sertipikat tanah
disebabkan oleh ketidakjelasan kepemilikan sertifikat dapat muncul akibat sertifikat
palsu, perubahan status tanah, kematian pemilik tanah tanpa waris, masalah
administratif, pertentangan klaim kepemilikan, atau perubahan regulasi hukum.
Penyelesaian sengketa dapat melibatkan pengadilan agraria dengan mengacu pada
undang-undang pertanahan dan KUHPerdata. Penyelesaian dalam kasus sertifikat
tanah yang tidak diketahui keberadaan pemiliknya, adalah pihak yang terlibat dapat
mencoba menemukan informasi mengenai pemilik asli tanah tersebut, dan jika
pemilik asli tidak dapat ditemukan, pihak berwenang akan melakukan pengumuman
publik. Jika tidak ada klaim yang muncul setelah pengumuman publik atau ada
perselisihan hukum, masalah ini dapat diselesaikan melalui proses hukum. Pengadilan
dapat mengeluarkan penetapan bahwa seseorang telah meninggal dunia jika mereka
tidak muncul atau jika ada kabar terakhir tentang hidupnya selama periode tertentu.
Dalam hal ini, ahli waris dapat mengajukan permohonan untuk membalik nama
sertifikat hak milik. Dalam kasus konkret di Kota Tarakan, Pengadilan Negeri
Tarakan mengeluarkan putusan yang mengizinkan perubahan nama pada sertifikat
hak milik atas tanah yang tidak diketahui keberadaan pemiliknya, berdasarkan bukti
dan alasan yang diajukan oleh penggugat.
Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Sertipikat Tanah, Keberadaan Pemilik

Dosen Pembimbing: Maaruf, Umar | nidn0617026801
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 16 Jan 2024 07:12
Last Modified: 16 Jan 2024 07:12
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33082

Actions (login required)

View Item View Item