Marsudi, Imang Job (2023) REKONTRUKSI REGULASI KEWENANGAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA TERTENTU PADA KEJAKSAAN REPUBLIKINDONESIA PASCA PENGESAHAN KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Program Doktor Ilmu Hukum_10302100119_fullpdf.pdf]
Preview
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100119_fullpdf.pdf

| Preview Download (2MB)
[thumbnail of Program Doktor Ilmu Hukum_10302100119_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100119_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (2MB)

Abstract

Penelitian Disertasi ini berjudul “Rekonstruksi Regulasi Kewenangan
Penyidikan Tindak Pidana Tertentu Pada Kejaksaan Republik Indonesia
Pasca Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berbasis Nilai
Keadilan” Adapun rumusan masalahnya adalah 1). Mengapa regulasi kewenangan
penyidikan tindak pidana tertentu pada Kejaksaan pasca pengesahan KUHP belum
berbasis nilai keadilan. 2). Apa kelemahan regulasi kewenangan penyidikan tindak
pidana tertentu pada Kejaksaan pasca pengesahan KUHP. 3). Bagaimana
rekonstruksi regulasi kewenangan penyidikan tindak pidana tertentu pada
Kejaksaan pasca pengesahan KUHP.
Metode penelitian ini menggunakan paradigma paradigma positivisme
hukum (legal positivism paradigm) dan paradigma post positivisme hukum (legal
post positivism paradigm) dengan metode pendekatan yuridis sosiologis.
Hasil penelitiannya adalah regulasi kewenangan penyidikan tindak pidana
tertentu pada Kejaksaan pasca pengesahan KUHP belum berbasis nilai keadilan,
secara kelembagaan kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana tertentu
memiliki kewenangan terbatas dengan instansi yang lainnya, seperti Komisi
Pemberantasan Korupsi mempunyai kewenangan penyadapan, serta anggaran di
Kejaksaan juga terbatas serta adanya tumpang tindih penanganan perkara yang
mengakibatkan jangka waktu penanganan perkara tidak efektif/ menjadi lama. 2).
kelemahan regulasi kewenangan penyidikan tindak pidana tertentu pada Kejaksaan
pasca pengesahan KUHP adalah dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 11 Tahun
2021 tentang perubahan atas UU No. 16 tahun 2004 tentang kejaksaan dalam
penjelasannya hanya menyebutkan peraturan perundang-undangannya saja
misalnya tentang peradilan hak asasi manusia, tentang tindak pidana korupsi atau
tentang tindak pidana pencucian uang sehingga ketika KUHP terbaru berlaku maka
kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana
tertentu misalnya tindak pidana korupsi akan hilang. 3). Rekonstruksi regulasi
kewenangan penyidikan tindak pidana tertentu pada Kejaksaan pasca pengesahan
KUHP adalah Dalam Penjelasannya Pasal 30 ayat (1) huruf d berbunyi menjadi “
Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang; melakukan
penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berupa Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diatur misalnya Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian
Uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Kata Kunci; Penyidikan, Kejaksaan, KUHP terbaru.

Dosen Pembimbing: Gunarto, Gunarto and Bawono, Bambang Tri | nidn0605036205, nidn0607077601
Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 11 Jan 2024 03:22
Last Modified: 11 Jan 2024 03:22
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32899

Actions (login required)

View Item View Item