library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI INSTRUMENTER DALAM AKTA NOTARIS

Detail Tugas Akhir

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI INSTRUMENTER DALAM AKTA NOTARIS

SAPUTRA, AZRUL (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI INSTRUMENTER DALAM AKTA NOTARIS. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
Magister Kenotariatan_21302100190_fullpdf.pdf
PDF
Text
Magister Kenotariatan_21302100190_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (126kB)

Abstract

Perlindungan Saksi Instrumenter dalam akta Notaris belum diatur secara
khusus dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Apabila
dikaitkan dengan proses penyidikan terhadap akta Notaris yang terkait dengan
suatu perkara hukum, Saksi Instrumenter atau saksi dalam akta notaris akan ikut
terkena proses penyidikan dan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai
keterangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan
menganalisis perlindungan hukum terhadap saksi dalam akta notaris dan juga
untuk mengetahui dan menganalisis peran saksi dalam akta notaris.
Bentuk Metode yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian yuridis normatif, yaitu suatu cara untuk mendapatkan data dari bahan
– bahan kepustakaan terutama yang berhubungan mengenai masalah hukum.
Artinya bahwa di dalam penelitian akan dibahas ketentuan – ketentuan normatif
yang berkaitan dengan perlindungan terhadap saksi dan bidang kenotariatan
dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang – undangan yang
berlaku di Indonesia.
Perlindungan Saksi Instrumenter dalam akta Notaris belum diatur secara
khusus dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Namun
secara umum di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Perlindungan Saksi dan Korban telah memberikan perlindungan hukum bagi
para saksi, termasuk saksi instrumenter. Terutama perlindungan dalam
memberikan kesaksian di persidangan terkait dengan perkara pidana, seperti
perlindungan untuk memberikan keterangan tanpa tekanan, berhak mendapat
nasihat hukum, dan hal lain yang bersifat umum.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Saksi Instrumenter, Akta Notaris.

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints