WIDYASTUTI, TRI (2023) TANGGUNGJAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) TERHADAP AKTA JUAL BELI TANAH YANG DIBATALKAN DENGAN AKTA JUAL BELI. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302100152_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302100152_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Penulisan Tesis ini dilatar belakangi oleh Jual beli tanah adalah suatu
perbuatan hukum yang berupa penyerahan tanah hak kepada pihak lain untuk
selama- lamanya (hak atas tanah itu berpindah kepada yang menerima
penyerahan), hal ini tertuang dalam Pasal 20 ayat (2), Pasal 28 ayat (3), dan Pasal
35 ayat (3) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria yang menyatakan bahwa hak milik, hak guna bangunan
dapat beralih dan dialihkan. Hak milik dan hak guna bangunan dapat dialihkan
dengan akta yang dibuat oleh PPAT. PPAT hanya mempunyai kewenangan untuk
membuat blanko akta tersebut dan tidak ada kewenangan lain selain akta yang
ditetapkan sebagaimana ketentuan tersebut, misalnya pembatalan akta PPAT.
Kemudian dalam Penjelasan Pasal 45 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997
tentang Pendaftaran tanah ditegaskan pula bahwa Akta PPAT merupakan alat
untuk membuktikan telah dilakukannya suatu perbuatan hukum.
Penelitian dalam penulisan tesis ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian
ini merupakan penelitian lapangan atau penelitian empiris dengan pendekatan
sosiologis. Karakteristik metode penelitian socio-legal. Penelitian socio-legal
dilakukan dengan cara meneliti di lapangan (penelitian lapangan) dengan cara
wawancara dengan responden yang merupakan data primer dan meneliti bahan
Pustaka yang merupakan data sekunder dan juga disebut penelitian kepustakaan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa atau menjelaskan mengenai
tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap akta jual beli tanah
yang dibatalkan dengan akta Jual Beli.
Perbuatan hukum itu batal atau dibatalkan, akta PPAT yang bersangkutan
tidak berfungsi lagi sebagai alat bukti perbuatan hukum tersebut. Oleh karena itu,
apabila suatu perbuatan hukum dibatalkan sendiri oleh pihak-pihak yang
bersangkutan, sedangkan perbuatan hukum itu sudah didaftar di Kantor
Pertanahan, maka pendaftaran tidak dapat dibatalkan. Permasalahan utama dalam
tesis ini ada dua, yaitu: Bagaimana akibat hukum akta jual beli yang dibuat
dihadapan PPAT pada saat proses pendaftaran pada kantor Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang dibatalkan dengan akta Notariil dan
tanggungjawab Notaris terhadap Akta Jual Beli yang dibatalkan dengan Akta
Notariil? Hasil penelitian ini menjelaskan bagaimana pelaksanaan proses jual beli
tanah, pembayaran dan penghitungan SSPD BPHTB, akibat hukum akta jual beli
yang dibuat dihadapan PPAT dibatalkan dengan akta notariil, dan tanggungjawab
Notaris terhadap akta jual beli yang dibuat dihadapannya dengan akta pembatalan
akta jual beli.
Kata Kunci : Tanggungjawab, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) &
Pembatalan Akta Jual Beli
Dosen Pembimbing: | Hafidz, Jawade | nidn0620046701 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 30 Oct 2023 02:37 |
Last Modified: | 30 Oct 2023 02:37 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32432 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |