Kinanthi, Lembah Nurani Anjar (2023) PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA JUAL BELI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NOMOR: 248/PID.B/2022/PN.JKT.BRT). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302100132_fullpdf.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302100132_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302100132_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302100132_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (220kB)

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah berwenang membuatkan akta-akta perihal
pertanahan yang wajib mempunyai kemampuan maupun kecakapan khusus
bidang pertanahan supaya akta yang ia buat tidak mengakibatkan masalah di
kemudian hari, terlebih akta yang dibuat bisa berguna sebagai alat pembuktian
bila muncul perbuatan hukum pengalihan haka tau pembatalan ha katas tanah.
Permasalahan terkait autentisitas suatu akta Pejabat Pembuat Akta Tanah yang
terjerat kasus pertanahan di Indonesia, sampai pada putusan pengadilan inkraht
yaitu Putusan Nomor 248/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. Tujuan yang hendak dicapai
dari penelitian ini adalah memperoleh jawaban atas masalah yang sudah peneliti
jabarkan dalam rumusan permasalahan, yakni guna mengetahui maupun
menganalisis pertanggungjawaban hukum pejabat pembuat akta tanah terhadap
tindak pidana pemalsuan akta jual beli; serta mengetahui dan menganalisis
Mekanisme Pencegahan Tindak Pidana Pemalsuan Akta Autentik oleh Pejabat
pembuat akta jual beli.
Studi ini berjenis penelitian hukum normatif (yuridis normatif), yang bersifat
deskriptif analisis. Jenis dan sumber data yang peneliti gunakan, yaitu data
sekunder, terbagi atas bahan hukum primer, hukum sekunder maupun hukum
tersier. Metode pengumpulan datanya mempergunakan studi dokumen atau studi
pustaka dan metode analisis datanya mempergunakan metode kualitatif.
Hasil studi ini memperlihatkan pertanggungjawaban hukum pejabat pembuat akta
tanah yang bertindak pidana pemalsuan akta jual beli dalam Putusan No.
248/Pid.B/2022/Pn.Jkt.Brt., menyebut bila terdakwa F, SH.MKn dan terdakwa I
R, SH, dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun delapan bulan,
denda masing-masing Rp1.000.000.000. Akta jual beli maupun surat kuasa penuh
yang dibuat oleh kedua PPAT tersebut benar-benar tidak autentik atau
mengandung cacat, sehingga kedudukan akta jual beli sebagai akta autentik dapat
dibatalkan dan status perjanjian jual beli terdegradasi menjadi perjanjian di bawah
tangan. Sedangkan pertanggungjawaban pejabat pembuat akta tanah sebagai
pejabat umum atas akta jual beli yang tidak autentik, yaitu pertanggungjawaban
administratif, tanggung jawab perdata maupun tanggung jawab pidana.
Mekanisme pencegahan yang dapat dilakukan agar pejabat pembuat akta tanah
tidak melakukan penyelewengan dalam melaksanakan tugas nya yaitu dengan
dilakukannya pengawasan atas pelaksanaan jabatan pejabat pembuat akta tanah.

(Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pemalsuan,
Akta Jual Beli)

Dosen Pembimbing: Hafidz, Jawade | nidn0620046701
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 27 Oct 2023 02:34
Last Modified: 27 Oct 2023 02:34
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32402

Actions (login required)

View Item View Item