KASIH, CHINTYA CINTA (2023) KEDUDUKAN HUKUM WARGA NEGARA ASING TERHADAP KEPEMILIKAN HAK MILIK ATAS TANAH SECARA KEWARISAN BERDASARKAN AKTA NOTARIS. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302100118_fullpdf.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302100118_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302100118_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302100118_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (147kB)

Abstract

Di Indonesia peraturan mengenai pertanahan diatur dalam UndangUndang

Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, dimana dalam
UUPA diatur mengenai larangan atas kepemilikan tanah hak milik bagi
orang asing. Hak milik tunduk pada pembatasan, termasuk persyaratan
bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat memilikinya. Artinya,
orang dari negara lain tidak diperbolehkan memiliki hak milik. Namun
seiring berjalannya waktu, penduduk Indonesia mungkin dapat memiliki
ahli waris asing. Hal ini lah yang menjadi tujuan dari penelitian ini, yaitu
untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hukum warga negara asing
terhadap kepemilikan hak milik atas tanah secara kewarisan dengan akta
notaris, serta bagaimana pertanggungjawaban notaris terhadap akta yang
dibuatnya.
Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif. Adapun
pendekatan pada penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif.
Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan
hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang
dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan
perundang-undangan, perjanjian serta doktrin (ajaran).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan hukum warga
negara asing terhadap kepemilikan hak milik atas tanah secara kewarisan
adalah hak keperdataan seseorang untuk menerima warisan tidak pernah
bisa hilang kecuali karena perbuatan-perbuatan yang membahayakan
pewaris yang telah meninggal dunia sebagaimana telah diatur dalam Pasal
832, 838,839, dan 852 KUHPerdata. Bagi Warga Negara Asing (WNA),
tidak diperbolehkan mempunyai hak milik atas tanah. Perolehan dengan
cara jual beli, hibah, penukaran, pemberian dengan wasiat, tanpa
penetapan oleh pemerintah dianggap batal demi hukum. WNA wajib
melepaskan hak milik yang diperolehnya tersebut dalam jangka waktu 1
(satu) tahun sejak diperolehnya hak tersebut. Namun apabila telah lewat
jangka waktu 1 (satu) tahun maka WNA tersebut tidak dapat lagi
melakukan penandatanganan akta jual beli hak milik atas tanah tersebut
dan akan kehilangan hak milik atas tanahnya tersebut karena akan beralih
kepemilikannya menjadi milik negara hal ini sesuai dalam Pasal 21 Ayat
(3) UUPA. Adapun pemindahan hak milik atas tanah secara kewarisan
kepada warga negara asing apabila dilakukan oleh notaris adalah batal
demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 52 dan 53 UUJN serta
Pasal 21 Ayat (3) UUPA, maka notaris dapat dikenakan sanksi kode etik
serta penggantian biaya, ganti rugi sejumlah uang yang dotentukan oleh
penggugat dan dianggap cocok oleh hakim.
Kata Kunci: Hak Milik, Tanah, Waris, Warga Negara Asing, Akta, Notaris

Dosen Pembimbing: Suwondo, Denny | nidn0617106301
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 26 Oct 2023 03:44
Last Modified: 26 Oct 2023 03:44
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32388

Actions (login required)

View Item View Item