Prasetyo, Bagus Agung Yuda (2023) TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PELAKSANAAN AKTA PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302100116_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302100116_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah
(selanjutnya disebut dengan “UUHT”), Hak Tanggungan atas tanah beserta
benda-benda yang berkaitan dengan tanah adalah hak jaminan yang dibebankan
pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut dengan “UUPA”),
berikut atau tidak berikut benda lainnya merupakan satu kesatuan dengan tanah itu
untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lainnya. Kesepakatan
perjanjian para pihak dalam proses pembebanan Hak Tanggungan membutuhkan
PPAT, selanjutnya PPAT berperan untuk membuat APHT terlebih dahulu sesuai
dengan Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 4 Tahun 1996 yaitu, “Pejabat Pembuat Akta
Tanah yang selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi
wewenang untuk membuat akta pemindahan hak atas tanah, akta pembebanan hak
atas tanah, dan akta pemberian kuasa membebankan hak tanggungan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Pentingnya pembuatan APHT oleh
PPAT untuk dasar jaminan bagi kreditor yaitu dengan melakukan pembebanan
Hak Tanggungan terhadap obyek jaminan. Proses pembebanan Hak Tanggungan
dilaksanakan melalui tahap pemberian Hak Tanggungan dengan dibuatkannya
Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang
didahului perjanjian utang-piutang yang di jamin, kemudian didaftarkan oleh
kantor pertanahan. PPAT sendiri diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 1998.
Penelitian ini, berjudul Tinjauan Yuridis Kedudukan Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) Dalam Pelaksanaan Akta Pembebanan Hak Tanggungan,
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kedudukan Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) Dalam Pelaksanaan Akta Pembebanan Hak Tanggungan serta
untuk mengetahui berbagai hambatan-hambatan dan cara mengatasi hambatan
dalam pelaksanaan Pembebanan Hak Tanggungan.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber
data diperoleh dari beberapa tahapan yaitu melalui penelitian lapangan
(wawancara) dan penelitian pustaka. Analisis data dengan cara sistematis meliputi
reduksi data, penyajian Data serta penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian dari peneliti menyimpulkan bahwa Kedudukan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pelaksanaan Pembebanan Hak Tanggungan
ialah menjembatani antara kepentingan debitur dengan kepentingan kreditur
sehingga kedua belah pihak sama-sama mendapatkan rasa keadilan, kemanfaatan,
dan kepastian hukum dalam melakukan pengikatan jaminan Hak Tanggungan.
Hambatan yang dialami PPAT dalam pelaksaan Pembebanan Hak Tanggungan
yaitu masih adanya bank yang memperbolehkan membebankan Hak Tanggungan
pada tanah yang belum bersertifikat. Padahal dengan cara tersebut dapat
menimbulkan banyak resiko.
Kata Kunci: Kedudukan, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pembebanan Hak
Tanggungan
Dosen Pembimbing: | Riyanto, Taufan Fajar | nidn8905100020 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 26 Oct 2023 03:43 |
Last Modified: | 26 Oct 2023 03:43 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32386 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |