PUTRI, RISTIEN GITA EKA (2023) PERAN NOTARIS DALAM TAKE OVER KREDIT ANTAR BANK BJB DENGAN BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) (Studi kasus di kantor Notaris Dwi Rina Handayani, SH). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302100061_fullpdf.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302100061_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302100061_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302100061_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (226kB)

Abstract

Take Over kredit adalah pemberian fasilitas kredit oleh bank/non
bank yang bertujuan untuk melunasi kewajiban utang debitur di bank
tertentu disertai pengambilalihan agunannya untuk menjadi agunan atas
pemberian fasilitas kredit. Dalam praktek kredit yang sudah dijamin
dengan agunan seringkali dilakukan take over. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui pengaturan peranan Notaris dalam take over kredit antar
bank dan mengetahui serta memahami pelaksanaan peranan Notaris
dalam take over kredit antar bank.
Jenis penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode yuridis
empiris dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Pelaksanaan metode ini
adalah dengan mengumpulkan data dari berbagai pustaka dan teori hukum
serta tentang peran Notaris dalam take over kredit antar bank. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa, menurut Undang-Undang Jabatan Notaris
Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 1, Notaris adalah pejabat umum yang
berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Notaris
atau PPAT dalam menjalankan tugas, kewenangan dan kode etik diatur
dalam undang-undang, baik dalam UUJN maupun peraturan pemerintah
tentang PPAT. Notaris harus patuh dan mentaati apa yang menjadi kode
etik Notaris baik yang tertuang dalam peraturan ataupun secara norma
etika. Notaris dan PPAT berperan dalam pembuatan akta-akta otentik,
seperti pembuatan Akta Kredit pelaksanaan take over kredit yang bersifat
otentik, keterlibatan Notaris adalah upaya dalam memberikan kepastian
hukum kepada kedua belah pihak dalam bertransaksi kredit. Peranan
Notaris tersebut merupakan wujud prinsip kehati-hatian demi
perlindungan dan kepastian hukum terhadap para pihak yang terkait di
dalam suatu akta, sehingga tidak terjadi masalah di kemudian hari yang
dapat merugikan salah satu atau para pihak dalam akta tersebut, maupun
merugikan diri Notaris sendiri.

Kata Kunci : Notaris, Take Over, Kredit

Dosen Pembimbing: Hafidz, Jawade | nidn0620046701
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 24 Oct 2023 03:49
Last Modified: 24 Oct 2023 03:49
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32341

Actions (login required)

View Item View Item