HARYANI, UNING (2023) ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Putusan No. 532/Pid.Sus/2022/PN Smg). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302100209_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302100209_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Pencucian uang sebagai kejahatan memiliki dimensi Internasional adalah
sesuatu yang banyak terjadi di banyak negara Termasuk Indonesia. Kisaran
kemungkinan efek negatif untuk ekonomi negara, oleh karena itu untuk negaranegara
di dunia dan banyak organisasi internasional merasa tergerak dan
termotivasi serius memperhatikan pencegahan dan memerangi pencucian uang.
Penyidikan tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh penyidik prapidana
sesuai dengan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali
ditentukan lain oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-Undang Nomor 8
tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang telah mengamanatkan kewenangan dan tugas PPATK dalam proses
perputaran transaksi keuangan yang dalam pelaksanaannya bertujuan untuk
mencegah dan memberatas tindak pidana pencucian uang termasuk perbuatan
asalnya (original crime),
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu sebuah
penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan
pustaka atau data sekunder belaka dengan menggunakan metode berpikir deduktif.
Spesifikasi penulisan menggunakan deskriptif analisis, sumber dan jenis data yang
digunakan adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dengan
melakukan pengumpulan data menggunakan metode pengumpulan data sekunder.
Permasalahan dianalisis dengan teori pertanggungjawaban pidana dan teori
kepastian hukum.
Dari Hasil kajian menyimpulkan bahwa secara teori maupun fakta hukum
dalam persidangan bahwa terdakwa A.W Bin E.W harus bertanggungjawab
dengan perbuatan yang telah ia lakukan dan Majelis Hakim menyatakan
Terdakwa A.W Bin E.W terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana Pencucian uang” sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Primair” Penuntut Umum,
dan Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana Denda sebesar
Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan mencerminkan asas
Kepastian Hukum, dibuktikan dari dijatuhkannya putusan dengan terpenuhinya
unsur-unsur dari Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Pencucian Uang
Dosen Pembimbing: | Kusriyah, Sri | nidn0615076202 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 24 Oct 2023 02:25 |
Last Modified: | 24 Oct 2023 02:25 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32219 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |