SUTEJO, SUTEJO (2023) PRINSIP NON REFOULEMENT OLEH NEGARA INDONESIA TERHADAP PENERAPAN JUS COGENS DAN UPAYA RATIFIKASI KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENGUNGSI TAHUN 1951 DAN PROTOKOL 1967 SEBAGAI NEGARA TRANSIT INTERNASIONALL. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302100203_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302100203_fullpdf.pdf

| Download (2MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302100203_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302100203_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (49kB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan prinsip nonrefoulement

terhadap pengungsi di Indonesia sebagai negara bukan peserta konvensi
internasional tentang pengungsi 1951 dan protokol 1967, kemudian untuk menganalisis
kedudukan prinsip non-refoulement sebagai jus cogens oleh Indonesia dan penyesuaian
peraturan pengungsi dan yang terakhir untuk menganalisis kelemahan dari penerapan
prinsip non-refoulement oleh negara Indonesia kaitannya dengan keamanan dan
kedaulatan negara dirumuskan solusinya.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan
pendekatan interpretive atau disciplined-configurative, yakni dengan kasus tidak terlalu
berfokus kepada sisi historis, melainkan lebih terstruktur berdasarkan kerangka teoritis
yang dijelaskan oleh adanya realitas, menggunakan pendekatan yuridis normatif dan
pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
sekunder seperti buku, jurnal, laporan, catatan dan lain-lain. Metode pengumpulan data
yang digunakan adalah studi kepustakaan yaitu mempelajari data pustaka berupa
peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur, dokumen resmi serta website resmi.
Teori yang dipakai dalam penelitian ini adalah teori ketaatan hukum dan teori
perlindungan hukum. Hasil dari penelitian ini menunjukkan: 1) Prinsip non-refoulement
ini merupakan konsep fundamental dan dianggap sebagai tulang punggung (back-bone)
bagi keseluruhan penerapan sistem hukum pengungsi internasional. Berupa konvensi,
deklarasi maupun dalam hukum kebiasaan internasional (customary international law)
dalam konteks tentang kerangka hukum perlindungan pengungsi dan pencari suaka. 2)
Karakter prinsip non-refoulement sebagai norma jus cogens dalam sistem
hukuminternasional dilandasi oleh pertimbangan secara faktual bahwa prinsip nonrefoulement
merupakan
norma
hukum
internasional
yang
telah
diakui
dan
ditegaskan
oleh

masyarakat

internasional dalam konvensi internasional multilateral maupun peraturan
hukum internasional lain yang relevan. Prinsip tersebut merupakan hal mendasar dalam
sistem perlindungan internasional bagi pengungsi dan pencari suaka dan tidak untuk
disimpangi oleh negara-negara dalam hubungan internasional. 3) Berkaitan dengan
penerapan prinsip non-refoulement, berdasarkan alasan-alasan tertentu yang sah dan
berdasarkan prosedur hukum yang dapat dipertanggung-jawabkan; suatu negara dapat
melakukan tindakan yang berbeda dengan keharusan melaksanakan prinsip nonrefoulement
tersebut.
Kata Kunci : Non-Refoulement, Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol, Jus Cogens.

Dosen Pembimbing: Widayati, Widayati | nidn0620066801
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 24 Oct 2023 02:22
Last Modified: 24 Oct 2023 02:22
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32216

Actions (login required)

View Item View Item