APRITANIA, SIVANI ARDI (2023) POLITIK HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI MAHKAMAH KONSTITUSI. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302100198_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302100198_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui tentang politik hukum Pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PILKADA) merupakan salah satu terobosan politik
yang signifikan dalam mewujudkan demokratisasi. pilkada merupakan instrumen yang
sangat penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan prinsip
demokrasi di daerah berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,
Sengketa terjadi karena adanya benturan kepentingan, tidak mencerminkan pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang jujur dan demokratis, bahkan
pemilihan tersebut cacat hukum disebabkan oleh melanggar peraturan Perundangundangan,
Oleh karena itu, perlu pengkajian tentang penyelesaian sengketa pilkada di
mahkamah konstitusi.
Tujuan Penelitian ini adalah Pertama, Untuk Mengetahui dan menganalisis
Pelaksanaan Penyelesaian Perkara Politik Hukum sengketa pilkada di mahkamah
konstitusi, Kedua Untuk mengetahui dan menganalisis Kelemahan Politik Hukum
Penyelesaian Sengketa Pilkada Di Mahkamah Konstitusi Dan Solusi Di Masa Depan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi
penelitiannya adalah deskriptif analisis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumenter. Selanjutnya,
dianalisis menggunakan metode analitis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian sebagai berikut: Pertama, Pelaksanaan Penyelesaian
Perkara Politik Hukum sengketa pilkada di mahkamah Konstitusi belum berjalan efektif,
Kedua Kelemahan Politik Hukum Penyelesaian Sengketa Pilkada Di Mahkamah Konstitusi
Dan Solusi Di Masa Depan adalah Masalah Mengenai Ruang Lingkup sengekta pilkada,
jumlah hakim konstitusi hanya sembilan orang maka mengelola sengketa hasil pilkada
yang jumlah perkaranya cukup tinggi membuat MK sulit bekerja dengan efektif, Tenggang
waktu penyelesaian sengketa cukup singkat yaitu 14 hari. Artinya dengan sifat yang
sentralistik dan jumlah hakim terbatas, Masalah Dukungan Informasi dan Teknologi
Mahkamah Konstitusi belum dapat menggunakan secara maksimal untuk mendukung
sidang sengketa Pilkada.
Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Politik Hukum, Sengketa Pilkada
Dosen Pembimbing: | Gunarto, Gunarto | nidn0605036205 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 20 Oct 2023 07:20 |
Last Modified: | 20 Oct 2023 07:20 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32187 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |