SRIFIANTI, RISKY (2023) SISTEM PEMIDANAAN PADA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI INDONESIA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302100192_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302100192_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Tujuan penelitian dalam penelitian ini ialah untuk mengkaji dan
menganalisis sistem pemidanaan pada tindak pidana kekerasan dalam rumah
tangga dalam undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, untuk
mengkaji dan menganalisis kelemahan dan solusi yang dihadapi dalam sistem
pemidanaan pada tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam undangundang
penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Permasalahan dalam
penelitian in adalah: 1)Bagaimana sistem pengaturan pemidanaan pada tindak
pidana kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia, 2) Bagaimana analisis hukum
putusan hakim dalam kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di
Indonesia, 3)Bagaimana kendala dan solusi sistem pemidanaan pada tindak pidana
kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan metode
penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder
yang akan dianalisis secara kualitatif. Permasalahan penelitian dianalisis
menggunakan teori efektifitas hukum, teori tujuan hukum, teori keadilan Islam.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1) Sistem pemidanaan di KUHP
dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga adalah mengenal penjatuhan pidana penjara dan pidana
denda, hanya saja lamanya sanksi pidana penjara dan besarnya pidana denda tidak
sama. Terkait dengan subyek hukum dan sistem pengaturan baik di dalam KUHP
maupun di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah sama yaitu menggunakan subyek hukum
orang dan single track system, 2). Analisa hukum putusan hakim dalam kasus
tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia bahwa pidana penjara
menjadi pilihan hakim untuk diterapkan dalam pelanggaran Pasal 44 Undangundang
Nomor 23 Tahun 2004 dan masih belum optimal, 3)Kendala-kendala
yang dihadapi dalam pemidanaan terhadap pelaku KDRT yaitu: Faktor hukumnya
sendiri, Faktor petugas penegak hukum, Faktor sarana dan fasilitas. Upaya
mengatasi kendala adalah sebagai berikut :a). Merevisi aturan perundangundangan
yang berkaitan dengan KDRT sehingga kasus KDRT seperti apapun
dapat dipidana, b) Kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman melakukan koordinasi
dan saling membantu untuk menghadapi kendala- kendala yang timbul dalam
menangani perkara tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga.
c).Melengkapi fasilitas dan sarana yang dibutuhkan dalam proses pemidanaan
terhadap pelaku KDRT.
Kata Kunci : Sistem Pemidanaan, KDRT, Tindak Pidana KDRT
Dosen Pembimbing: | Wahyuningsih, Sri Endah | nidn0628046401 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 20 Oct 2023 07:18 |
Last Modified: | 20 Oct 2023 07:18 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32182 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |