PRANATA, I GEDE YOGA EKA (2023) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS BERBASIS KEADILAN RESTORATIF (Studi Kasus Putusan No. 406/Pid.Sus/2022/PN Dpk). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302100167_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302100167_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Masalah lalu lintas merupakan salah satu masalah yang berskala nasional
yang berkembang seirama dengan perkembangan masyarakat. Lalu lintas
kendaraan yang beraneka ragam dan pertambahan jumlah kendaraan yang lebih
cepat dibandingkan dengan pertambahan prasarana jalan yang mengakibatkan
berbagai masalah lalu lintas seperti kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) masih menjadi masalah serius di Indonesia.
Pengaturan hukum di Indonesia mengenai lalu lintas diatur oleh Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang kemudian
sekarang dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu sebuah
penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan
pustaka atau data sekunder belaka dengan menggunakan metode berpikir deduktif.
Spesifikasi penulisan menggunakan deskriptif analisis, sumber dan jenis data yang
digunakan adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dengan
melakukan pengumpulan data menggunakan metode pengumpulan data sekunder.
Permasalahan dianalisis dengan teori pertanggungjawaban pidana, teori keadilan
restoratif, dan teori hukum progresif menurut Sardjito Rahardjo
Dari Hasil kajian menyimpulkan bahwa secara teori maupun fakta bahwa
terdakwa Ajadtulloh Rahma terbukti secara sah melanggar Pasal 310 ayat (4)
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Latu Lintas dan Angkutan Jalan dan
Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Latu Lintas dan
Angkutan Jalan serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan
dengan perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan
pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, menetapkan masa
penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, memerintahkan Terdakwa berada dalam
tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,-
(dua ribu rupiah). Hakim menjatuhkan putusan kepada Terdakwa yang telah
mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat dengan
mempertimbangkan adanya upaya perdamaian di luar sidang antara Terdakwa
dengan keluarga korban berdasarkan prinsip keadilan restorative sehingga pidana
yang dijatuhkan kepada Terdakwa adalah pidana penjara selama satu tahun tiga
bulan. Lebih lanjut Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya konsep
hukum progresif. Konsep hukum progresif menekankan atau mendasarkan pada
prinsip bahwa hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya.
Progresifisme hukum mengajarkan hukum yang pro rakyat dan hukum
yang berkeadilan dengan penekanan pada nilai-nilai kemanusiaan.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Kendaraan bermotor, Kecelakaan
Lalu lintas
Dosen Pembimbing: | Suwondo, Denny | nidn0617106301 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 20 Oct 2023 06:30 |
Last Modified: | 20 Oct 2023 06:30 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32129 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |