HARIYANTO, HARIYANTO (2023) LEGITIMASI HUKUM PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM PENGHENTIAN PENYIDIKAN WUJUD UPAYA RESTORATIVE JUSTICE (Studi Penelitian di Kepolisian Daerah Jawa Tengah). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302100164_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302100164_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Polri tidak diberikan kewenangan untuk menghentikan perkara dengan alasan
diselesaikan di luar pengadilan atau mengesampingkan perkara demi pertimbangan
tertentu atau menyelesaikan perkara dengan pendekatan restorative justice. Kondisi
yang demikian telah membuat pimpinan polri melakukan langkah-langkah kebijakan
internal yang didasari atas kesadaran akan arti penting konsep restorative justice
sebagai jiwa dan kepribadian (volkgeist) dari masyarakat Indonesia dan dalam rangka
mewujudkan rasa keadilan dalam masyarakat.
Secara khusus tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji, dan menganalisa
(1) implementasi konsep keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam sistem
peradilan pidana Indonesia, (2) mekanisme penghentian penyidikan untuk upaya
restorative justice, dan (3) politik hukum pengaturan pendekatan restorative justice
ditingkat penyidikan pada masa yang akan datang.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
sosiologis. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang
digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang
diperoleh langsung dari lapangan atau dari sumber pertama dan belum diolah oleh
pihak lain. Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang
terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) Kriteria
perkembangan konsep atau pendekatan keadilan restoratif bila dikaitkan dengan
penerapan konsep atau pendekatan keadilan restoratif di Indonesia maka penerapan
konsep atau pendekatan keadilan restoratif di Indonesia baru berada pada tahap “bisa
menjadi restoratif” atau setidaknya pada tahap “restoratif sebagian” dan belum bisa
menerapkan. (2) Analisis administrasi setelah adanya penerimaan permohonan
perdamaian antara kedua pihak; apabila permohonan damai secara formil terpenuhi,
selanjutnya agar mendapatkan persetujuan maka diajukan kepada atasan penyidik;
penetapan waktu untuk para pihak yang berperkara untuk menandatangani pernyataan
damai; perjanjian kesepakatan yang telah ditandatangani para pihak yang berperkara
dihasilkan dari pelaksaan konferensi; pembuatan nota dinas perihal permohonan
penghentian perkara yang dilakukan dengan gelar perkara khusus; pelaksanaan gelar
perkara khusus; Penyusunan dokumen; penerbitan SP3 berdasarkan restorative
justice; penerbitan SP3 yang ditandatangani oleh atasan penyidik; pencatatan ke
dalam buku register baru B-19. (3) Mengacu pada ketentuan 46 ayat (1) huruf c
KUHAP serta Pasal 16 dan 18 UU Polri serta ketentuan Pasal 145 RKUHP 2013,
dalam formulasi Perkap Manajemen Penyidikan di masa yang akan datang hendaknya
mencantumkan “demi kepentingan umum” dan “diselesaikan di luar proses” sebagai
salah satu bagian dari alasan penghentian penyidikan “demi hukum”.
Kata Kunci: Penghentian Penyidikan, Kepolisian, Restorative Justice.
Dosen Pembimbing: | Gunarto, Gunarto | nidn0605036205 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 20 Oct 2023 06:23 |
Last Modified: | 20 Oct 2023 06:23 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32126 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |