APRIANDO, ARIEF (2023) IMPLEMENTASI PENANGANAN DAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA NARKOTIKA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302100135_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302100135_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302100135_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302100135_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (36kB)

Abstract

penetapan status benda sitaan Narkotika oleh Kepala Kejaksaan Negeri
yang menyatakan benda sitaan tersebut harus dimusnahkan, maka sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 91 Ayat (2) “barang sitaan Narkotika dan Prekursor
Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah
ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7
(tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala
Kejaksaan Negeri setempat”. Namun faktanya, benda sitaan narkotika yang
telah diterima penetapan statusnya dan telah diputuskan oleh pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap masih sangat banyak yang tidak langsung
dimusnahkan namun disimpan terlebih dahulu, baik karena jumlah yang sedikit
ataupun kendala lainnya. Karena tidak langsung dimusnahkan, benda-benda
sitaan narkotika tersebut disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan
negara sebagaimana tersebut dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) Kitab UndangUndang
Hukum
Acara
Pidana.

Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisis
Penanganan dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika dan Untuk
mengkaji dan menganalisis Kendala Penanganan dan Pemusnahan Barang Bukti
Tindak Pidana Narkotika
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis
Sosiologis, spesifikasi dalam penelitian ini bersifat deskriftif analistis, data yang
digunakan adalah data primer dan data sekunder, menggunakan pengumpulan data
dengan wawancara dan studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif,
permasalahan dianalisis dengan teori, penegakan hukum dan kepastian hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan Mekanisme tata cara penyimpanan
Benda Sitaan Narkotika dilakukan dengan menyerahkan benda sitaan atau barang
bukti dari pihak kepolisian kepada kejaksaan yang kemudian disimpan di
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam Ruang Penyimpanan Benda Sitaan
dibawah pengawasan Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Sitaan Petugas
didampingi Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon tidaklah
sesuai dengan aturan Perundang – Undangan. Seharusnya segala jenis barang
sitaan disimpan di dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan)
sebagaimana ketentuan pasal 44 KUHAP dan Mekanisme Pemusnahan Benda
Sitaan Narkotika yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melalui
proses pengumpulan Barang Bukti Narkotika dalam jumlah banyak terlebih
dahulu baru kemudian dimusnahkan sekaligus dalam jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan. Hal tersebut berbeda ketentuannya sebagaimana diatur dalam
Undang – Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa jangka waktu
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
harus segera dimusnahkan paling lama 7 (tujuh) hari.
Kata Kunci: Barang Bukti, Pemusnahan Narkotika, Penyitaan Narkotika

Dosen Pembimbing: Suwondo, Denny | nidn0617106301
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 19 Oct 2023 06:47
Last Modified: 19 Oct 2023 06:47
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32076

Actions (login required)

View Item View Item