WIRANATA, ANDRI (2023) ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM PADA TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 570/Pid.B/2021/PN Btm). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302100132_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302100132_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302100132_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302100132_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (35kB)

Abstract

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 570/Pid.B/2021/PN
Btm dengan terdakwa Nurhadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan perbuatan-perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi
perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (Onslag Van Rechvervolging)
dengan dasar pertimbangan Pasal 191 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi “Jika
Pengadilan berpendapat bahwa yang didakwakan kepada terdakwa terbutki, tetapi
perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas
dari segala tuntutan hukum.
Masalah pokok pada penelitian ini Bagaimana dasar pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (Onslag Van
Rechtvervolging) dan Bagaimana analisis yuridis putusan lepas dari segala
tuntutan hukum (Onslag Van Rechtvervolging) pada tindak pidana penipuan dan
penggelapan (studi putusan Pengadilan Negeri Batam nomor 570/Pid.B/2021/PN
Btm).
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan
penelitian normative dimana penelitian ini adalah merupakan analisis yuridis
terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum pada perkara tindak pidana
penipuan dan penggelapan Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor
570/Pid.B/2021/PN Btm.
Hasil pembahasan dari penelitian ini adalah sebab-sebab terdakwa diputus
lepas dari segala tuntutan hukum yaitu, perbuatan terdakwa bukan merupakan
tindak pidana melainkan hubungan keperdataan dan terdapat alasan pemaaf yakni
bahwa walaupun pelaku, perbuatannya terbukti melanggar suatu ketentuan namun
dikarenakan hapusnya kesalahan disebabkan pelaku
tidak bisa
mepertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga berdasarkan alasan tersebut di
atas maka si pelaku dapat dimaafkan atas perbuatannya itu. Dalam perkara aquo
adalah Terdakwa Nurhadi selaku Direktur utama PT. Kundur Citra Mandiri dan
saksi Sutino Haliman selaku Kuasa/Wakil dari PT. GROWA INDONESIA yang
telah membuat kesepakatan sebagaimana tertuang didalam Surat Perjanjian
Pemesanan Material (SPPM) berupa pasir cuci asal Dabo Singkep tertanggal 27
April 2021 dan Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara aquo merupakan
perbuatan wan prestasi (ingkar janji) dan apa yang didakwakan oleh Penuntut
Umum kepada terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi
sekalipun terbukti, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang
didakwakan bukan merupakan tindak pidana dan oleh karenanya terdakwa
Nurhadi haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van
rechtvervolging).

Kata Kunci : Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum, Perjanjian,
Wanprestasi, Itikad Baik

Dosen Pembimbing: Laksana, Andri Winjaya | nidn0620058302
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 19 Oct 2023 06:19
Last Modified: 19 Oct 2023 06:19
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32061

Actions (login required)

View Item View Item